Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan tiga negara telah meminta ekstradisi penjahat dalam negerinya dari Indonesia.
Negara-negara tersebut adalah Perancis, Australia dan Filipina. Ia menambahkan, permohonan tersebut masih dipertimbangkan oleh pemerintah.
“1 dari Perancis, lalu 5 dari Australia, lalu 1 dari Filipina,” kata Agus usai bertemu dengan Kejaksaan Agung St. Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Senin (22 November).
Dia mengatakan, pemindahan narapidana menjadi salah satu persoalan yang dibahas dalam pertemuan dengan Kejaksaan Agung. Agus mengatakan pemindahan narapidana merupakan hal yang sah.
“Tentunya tetap dilakukan sesuai undang-undang, sehingga pemindahan narapidana memang dimungkinkan sesuai amanat UU Nomor 22 Tahun 2022. Namun Art. 2 harus mengatur bahwa undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan yang akan diatur adalah undang-undang yang diatur menurut asas-asas berikut.
Ia mengatakan, pemerintah masih mencari cara untuk menerapkan kebijakan tersebut. Menurut Agus, harus ada saling pengertian antar kedua negara.
“Kami sedang mencari solusi terbaik. Tentu harus ada kesepakatan bersama antara satu negara dengan negara lain, karena kalau tidak, kita akan pindah ke sana. Kami berharap hal yang sama dapat dicapai oleh warga negara Indonesia. Ini masih berlangsung. diskusi,” katanya
Lebih lanjut dia mengatakan, pertemuan dengan Kejaksaan Agung juga membahas produktivitas lapas dan penyerahan barang sitaan negara (Rupbasan).
“Juga persoalan penanganan tersangka terpidana mati, serta persoalan pengembangan sumber daya manusia seperti program kerja dan dukungan anggaran Departemen Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujarnya.
Menteri Hukum Inspektur Andy Agtas menegaskan, persoalan pemulangan WNA masih dalam tahap penyelidikan.
Andy angkat bicara sebagai tanggapan atas laporan rencana merelokasi lima penjahat ke negara asalnya, Australia, untuk jaringan narkoba Baly Nine.
Supratman mengatakan, pihaknya terus mendalami permasalahan tersebut dengan pemangku kepentingan terkait.
“Saat ini kami masih melakukan kajian dengan Menko Yusril dan pemangku kepentingan terkait,” jelas Supratman. Hasil kajian tersebut selanjutnya akan kami konsultasikan dengan Presiden RI Pak Prabowo agar keputusan yang diambil sebaik-baiknya. Jakarta, Minggu (24/11).
Supratman menjelaskan, Presiden Prabowo setuju untuk memindahkan orang asing ke negaranya.
“Presiden mengizinkan (repatriasi tahanan asing) pada prinsipnya atas dasar kemanusiaan dan menjaga hubungan baik dengan negara sahabat,” kata Supratman.
Supratman juga menjelaskan, saat ini Indonesia belum memiliki prosedur pasti untuk pemindahan tahanan internasional, namun pihaknya akan berupaya mempercepat prosesnya.
“Penting menjaga hubungan baik dengan negara sahabat,” tegas Supratman. “Tetapi kita juga perlu memastikan bahwa negara-negara mitra menghormati tatanan hukum di Indonesia.” (kamu/anak)