Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi melarang penyaluran bantuan sosial (banso) kepada kepala daerah hingga pilkada tahun 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Aryeh Sugiarto mengumumkan, pada Rabu (13/11) telah ditandatangani surat penghentian penyaluran bantuan sosial.
“Iya benar [surat sudah ditandatangani],” kata Bima kepada fun-eastern.com, Kamis (14/11).
Bima memastikan pembayaran bansos yang bersumber dari dana APBD akan dihentikan sementara hingga pelaksanaan pilkada pada 27 November 2024.
“Sampai 27 November,” ujarnya.
Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilakukan pada 27 November. Sebanyak 37 kabupaten dan 508 kabupaten/kota mengikuti pilkada yang digelar tahun ini.
Sebelumnya, DPR melalui anggota Komisi II DPR dari Partai PDIP Dedi Yvri Sitoros menyerukan penghentian sementara bantuan sosial dari pemerintah daerah hingga selesainya pilkada.
Usulan itu disampaikan Dadi pada Senin (11/11) lalu dalam rapat Satgas DPR bersama kepala daerah dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri.
“Kalau bisa seluruh bansos dari pemerintah daerah dihentikan sementara sampai tanggal 27 November agar semua yang berjuang setara,” kata Dadi.
Dadi berharap Pilkada 2024 berlangsung adil bagi semua pihak. Ia mengatakan, ada pihak yang tidak mendapatkan keuntungan.
“Jadi tidak ada yang diuntungkan, baik itu dari PDIP atau pihak mana pun. Saya harap begitulah kesimpulan pertemuan kita,” ujarnya. (rzr/fra)