Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Kehakiman (Kejagung) bungkam terkait permintaan anggota Komite Eksekutif III DPR agar sejumlah Menteri Perdagangan (Mendag) diperiksa ulang terkait penyalahgunaan izin impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, kemungkinan penyidikan sejumlah menteri perdagangan bergantung pada bukti permulaan yang ditemukan penyidik.
“Iya (penyidikan beberapa mantan Menteri Perdagangan) semua berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (15/11).
Di sisi lain, Harli mengatakan hingga saat ini para pendukung jaksa tindak pidana khusus masih fokus mengusut kasus korupsi yang terjadi pada masa pemerintahan Tom Lembong.
Meski demikian, dia menegaskan tak menampik akan dilakukan pemeriksaan terhadap mantan menteri lainnya sesuai permintaan anggota DPR.
“Penelitian harusnya fokus pada satu hal, yaitu ada beberapa pihak yang selalu bertanya-tanya, nanti kita lihat perkembangannya,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah anggota Komite Eksekutif III DPR ramai mengkritik Menteri Hukum Sanitiar Burhanuddin terkait isu pembelian gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong pada Rabu (13/11).
Mereka bersama-sama meminta Jaksa Agung menjelaskan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Para anggota berbau tidak enak dalam kasus ini.
Saya ingin menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa korupsi mantan Menteri Perdagangan Tomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong, kata Muhammad Rahul, anggota Komite III DPR, dari kelompok Gerindra.
Kementerian Kehakiman (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan mantan CEO PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) serta CS pertama sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula. .
Tom Lembong diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai menteri perdagangan dengan menerbitkan Surat Izin Impor (PI) berkedok untuk menambah gula dalam negeri dan menstabilkan harga gula dalam negeri padahal Indonesia surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan izin kepada pihak yang tidak berkepentingan untuk mengambil gula pasir mentah (GKM) untuk dijadikan gula pasir putih (GKP).
Dalam kasus ini, Jaksa Agung menyatakan nilai kerugian pemerintah akibat sengketa ekspor gula mencapai Rp400 miliar. (tfq/fra)