Jakarta, CNN Indonesia —
Pajak Penjualan Umum (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan.
Kenaikan PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dengan aturan tersebut, PPN akan naik menjadi 11 persen mulai tahun 2022 dan menjadi 12 persen mulai tahun 2025.
Rencana kenaikan PPN juga menuai kritik dari masyarakat, karena harga barang akan naik. Pada saat yang sama, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa penerimaan pajak memang akan dikembalikan kepada masyarakat.
“Hasil dari kebijakan perubahan tarif PPN akan diumpankan kembali kepada masyarakat dalam berbagai bentuk seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar ( KIP) untuk kuliah, subsidi listrik, subsidi PB 3 kg, subsidi BBM dan subsidi pupuk,” kata DJP. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan. Astuti di fun-eastern.com pada Jumat (22/11).
Produk dan layanan apa yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai tahun depan?
Menurut situs Kementerian Keuangan, PPN secara umum berlaku untuk barang-barang berikut:
– Pengangkutan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Misalnya barang elektronik yang dibeli di pusat perbelanjaan.
– Memasukkan BKP dan/atau menggunakan JKP tidak berwujud dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. Contoh: layanan streaming film dan musik.
– Ekspor BKP dan/atau PKP JKP
– Kegiatan pengembangan diri yang tidak dilakukan oleh orang perseorangan atau badan hukum dalam menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaannya. Misalnya PPN atas bangunan.
– Pemindahtanganan dengan PKP atas harta yang menurut peruntukannya semula tidak bersifat penjualan, sepanjang PPN yang dibayarkan pada saat pembelian dapat dikreditkan.
Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, serta barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN sebagaimana telah diubah dengan Nomor 7 Tahun 2021. Peraturan Perpajakan (HPP).
Pengaturan ruang lingkup BKP bersifat “daftar negatif”, dalam arti pada prinsipnya semua barang adalah BKP, kecuali jika diberi tanda sebagai barang yang dikenakan PPN.
Kenaikan PPN membuat barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat setiap hari menjadi lebih mahal. Barang tersebut kena pajak selama penjualnya berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Barang-barang yang dikenakan PPN misalnya pakaian, tas, sepatu, kredit telekomunikasi, sabun, peralatan elektronik, aksesoris mobil, peralatan dan kosmetik.
Selain itu, layanan streaming film dan musik yang biasa kita gunakan seperti Netflix dan Spotify juga mengenakan PPN.
(oleh/anak)