Jakarta, CNN Indonesia —
Kimberly Ryder resmi bercerai dari Edward Akbar. Majelis hakim Pengadilan Agama Pusat Jakarta juga menyatakan Kimberly memiliki hak asuh atas kedua anak mereka.
Seperti dilansir detikPop, Jumat (29/11), putusan tersebut dikeluarkan dalam e-court dan pengadilan meminta Kim memberikan izin kepada Edward untuk menjenguk anaknya.
“Perkawinan Penggugat [Kimberly] dan Tergugat [Edward] dengan ini bubar,” putusan majelis hakim.
“Dua (dua) orang anak bernama Rayden dan Aisya berada dalam pengasuhan pelapor dan telah memperbolehkan tergugat menjenguk anaknya,” lanjut keputusan tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat pun memerintahkan Edward Akbar membayar RAI 6 juta per bulan kepada kedua anaknya.
“Tunjangan anak itu diberikan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan tahunan sebesar 10% (sepuluh persen),” tulis putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Namun, kedua belah pihak diperbolehkan mengajukan banding dalam waktu 14 hari sebelum keputusan akhir diumumkan.
Kimberly Ryder mengajukan gugatan cerai terhadap Edward Akbar ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat pada 12 Juli. Setelah lebih dari lima tahun menikah dengan Edward, dia mengajukan gugatan cerai.
Advokat Kimberly Ryder mengajukan gugatan melalui e-Court dan terdaftar dengan nomor 916/Pdt.G/2024/PAJP.
Kimberly Ryder tidak mengajukan klaim atas asetnya. Aktris berusia 30 tahun ini telah meminta hak asuh tunggal atas kedua anaknya.
Proses perceraian pasangan tersebut dirusak oleh beberapa tuduhan, termasuk tuduhan perzinahan dan pelecehan anak. Edward Kimberly juga melapor ke KPAI dan Kimberly Edward melapor ke KemenPPA dan Komnas Perempuan.
(staf/akhir)