Jakarta, CNN Indonesia —
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dipastikan siap menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10 persen selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Kebijakan ini berlaku mulai 19.12.2024 hingga 3.01.2025.
Hal ini sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk mengurangi beban tarif angkutan umum menjelang libur akhir tahun. Hal ini juga mendukung revitalisasi sektor perekonomian, khususnya pariwisata dan industri kreatif.
“Kami memahami kebutuhan masyarakat akan layanan perjalanan udara yang terjangkau, terutama di antara libur Natal dan Tahun Baru,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani Panjaitan dalam keterangan resmi, Kamis (28/11).
Oleh karena itu, penguatan upaya kerja sama yang kuat selama ini akan terus berlanjut. Penting untuk terus membahas pedoman penerapan undang-undang ini untuk memastikan efektivitas kerja di lapangan, tambahnya.
Berdasarkan rencana penurunan tarif yang ditetapkan Kementerian Jalan Raya (Kemenhub), penurunan tarif diperkirakan sebesar 10% yang sebagian berasal dari subsidi tarif.
Diantaranya adalah biaya bahan bakar tambahan (fuel surcharge), kompensasi pilot (PJP2U), jasa penanganan dan pemeliharaan pesawat udara (PJP4U), serta perawatan bahan bakar jet di beberapa bandara.
Penurunan tarif ini juga karena adanya kehati-hatian dalam meningkatkan jumlah penumpang pada libur akhir tahun, kata Wamildan lagi.
Dia optimis dengan penerapan penurunan tarif ini, jumlah penumpang akan meningkat secara positif yang juga berdampak langsung pada kinerja keuangan Garuda Indonesia.
Ia berharap, program penerapan UU Pengurangan Tarif Maskapai yang telah dikaji secara matang oleh Satgas Pengurangan Tarif Maskapai, akan memberikan dampak positif terhadap langkah-langkah peningkatan perjalanan masyarakat, terutama pada periode puncak tahun – akhir tahun. hari libur.
“Garuda Indonesia menyambut baik kerja sama seluruh pemangku kepentingan untuk menurunkan tarif angkutan udara pada libur akhir tahun. Kebijakan ini akan kami terapkan segera setelah seluruh peraturan yang mengatur penurunan tarif diterbitkan oleh pemangku kepentingan terkait,” ujarnya. dia menyimpulkan.
(del/sfr)