Jakarta, CNN Indonesia —
Aria Bima, Wakil Ketua Komisi DPR II, mengatakan partainya secara informal telah menyetujui revisi sejumlah undang-undang pemilu dengan metode legislasi komprehensif. Arya mengatakan kesepakatan informal itu akan segera dibahas dalam rapat internal Komisi II. Ia berpendapat, kesepakatan tersebut juga sejalan dengan DPR yang saat ini sedang menyusun undang-undang pemilu yang komprehensif: “Kami sudah sepakat, belum diformalkan. Kita akan membahasnya dalam rapat internal komisi 2. Kata Bo Balag Aria di Rumah Pemenangan Pramono-Doel, Jakarta, Minggu (24/11), “saat ini sedang dikembangkan omnibus. Untuk menjadikannya satu paket, satu seri.”
Politisi PDIP itu menjelaskan, pembahasan revisi sejumlah undang-undang pemilu dengan metode omnibus law muncul berdasarkan pengalaman pemilu 2024. “Semua yang terbaik untuk proses pilkada mendatang. Di sini bersama-sama, meski pemilu legislatif dan pemilu presiden Indonesia dilaksanakan bersamaan,” ujarnya seraya menambahkan bahwa pemilu 2024 harusnya menyelenggarakan pemilu presiden dan legislatif secara serentak. “Pilkada legislatif tingkat provinsi dan DPRD dilaksanakan secara serentak, kami masih melakukan pemodelan mana yang lebih baik,” kata Aria seraya menambahkan pembahasan revisi beberapa undang-undang pemilu melalui omnibus legislasi lebih cepat dan baik. Bahkan mereka membuka peluang untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang MNR, DNR, DPD, dan DPRD juga diatur dalam undang-undang yang komprehensif dan universal. Jika memungkinkan, hal itu harus dilaksanakan. Kalau MD3 itu satu kesatuan, bukan potongan-potongan,” Baleg Ahmed sebelumnya menjabat wakil presiden Dolly Kurnia Peluang untuk mengubah banyak undang-undang politik melalui metode legislatif yang komprehensif Terbuka. Dolly menilai, karena adanya sejumlah persoalan yang perlu dikaji terkait penyelenggaraan Pemilu 2024, ada delapan undang-undang yang bisa diubah dengan metode omnibus law, yakni UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Politik. UU Partai, UU MD3, UU Pemda, UU DPRD, UU Pemerintahan Desa, dan UU Hubungan Addis Cadier, Wakil Ketua Keuangan Pusat dan Daerah DPR, juga mengatakan pimpinan DPR sudah menerima usulan Balag. TIDAK. “Sekali lagi, undang-undang itu harus dibicarakan antara pemerintah dan DPR. DPR boleh mengusulkan, tapi tetap akan dibicarakan dengan pemerintah,” kata Aedes, Jumat (1/11) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
(Mab/Uga)