Jakarta, CNN Indonesia —
Polda Metro Jai telah membawa persoalan dugaan penipuan dan penyelewengan investasi fiktif senilai $6,2 miliar yang dialami selebriti Bunga Zainal ke tahap penyelidikan.
Jaya Combes, Kabid Humas Polda Metro, Ade Arya Shyam Indradi mengatakan, penyidik memperparah situasi setelah menemukan unsur pidana dalam kejadian tersebut.
“Setelah mendalami kasus tersebut, gelar perkara dilanjutkan dan akhirnya penyidik meningkatkan status penyidikannya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/11).
Memasuki tahap penyidikan, Ade Arya mengatakan penyidik nantinya akan memeriksa saksi-saksi lain yang terkait untuk mengetahui tersangka utama penipuan.
Karena diduga tidak ada kejadian pidana maupun korban seperti yang dilaporkan saudari BZ, ujarnya.
Bunga sebelumnya pernah melaporkan adanya penipuan dan penipuan investasi terhadap dirinya. Laporan ketertarikan tersebut telah diterima polisi dan didaftarkan dengan Nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jai tanggal 22 Agustus 2024.
“Ada laporan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh saudari BNM alias BZ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Combes Ade Arya Shyam Indradi dalam keterangannya, Kamis. (29). /8).
“Dilaporkan ada dua orang di sini, berinisial AAACD dan SFSS,” imbuhnya.
Menurut laporan tersebut, dugaan penipuan yang dilakukan Bunga bermula saat ia dan pelapor menjalin kemitraan investasi untuk mengakuisisi Copernicus.
Investasi yang dilaporkan menjanjikan keuntungan. Karena yakin, wartawan menindaklanjuti dan mentransfer total Rp6,2 miliar secara bertahap, ujarnya.
Ade Arya mengatakan, awalnya kerja sama investasi itu baik. Namun hingga Juni 2024, terlapor sudah tidak lagi memberikan manfaat dan tidak mengembalikan modal Bunga.
Menanggapi hal tersebut, Bunga mengirimkan surat kepada pelapor untuk meminta klarifikasi. Namun menurut Bunga, niat korban tidak baik. Bunga akhirnya mengetahui bahwa dokumen yang digunakan dalam kerjasama tersebut mencurigakan. Alhasil, Bunga melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. (tfq/anak)