Jakarta, CNN Indonesia —
Polda Metro Jaya juga mendalami dugaan korupsi terkait pemblokiran situs perjudian yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Selain pemeriksaan Subdit Polda Metro Jaya Jatanras terkait perjudian dan TPPU, kami juga melakukan penyidikan dugaan korupsi dalam kasus tersebut, kata Kapolda Metro Jaya Irjen. Jenderal Karioto dalam jumpa pers, Senin (25/11).
Dugaan korupsi ini terkait dengan Bab 12 A atau Bab 12 huruf B, atau Pasal 11 dan Bab 12 B huruf kapital juncto Pasal 55, Pasal 1-1 dan Pasal 5A KUHP, atau Pasal 5B. atau Pasal 13 Tahun 1999 UU No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karioto mengatakan, saat ini sedang dilakukan penyelidikan atas korupsi tersebut oleh Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya cabang.
Namun Karioto belum memberikan keterangan jelas soal dugaan korupsi dalam kasus tersebut. Dia sendiri mengatakan banyak saksi yang dimintai keterangan untuk pengusutan kemungkinan korupsi.
Wakil Direktur Polda Metro Jaya Tipidkor meminta keterangan 18 orang saksi, ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus operator judi online Komdigi. Dari sekian banyak tersangka, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Selain itu, polisi masih mengejar empat orang buronan (DPO) lainnya.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan harta benda senilai Rp167,8 miliar.
Para terdakwa ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau UU No. 1, Ayat 2 Pasal Dua Puluh Tujuh Tahun 2008 Perubahan Kedua UU No. 11 tentang data dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU – 2010 UU No. 8 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sehubungan dengan pasal 55 dan 56 KUHP.
(dis/sfr)