Jakarta, CNN Indonesia –
Putaran terakhir pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah pelantikan. Hari pelantikan Presiden ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (GSHK).
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik KPU pada 24 April 2024 sebagai presiden dan wakil presiden terpilih setelah masuk kembali ke KPU.
Menyusul keputusan tersebut, presiden dan wakil presiden terpilih tahun 2024 akan resmi dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPA).
Jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden tahun 2024
Masyarakat bisa merujuk pada Tata Cara Umum dan Tahapan Peraturan CPU Pemilu 2022 Nomor 3 (PCPU) untuk menyikapi tanggal pelantikan Presiden.
Menurut PCPU, pelantikan atau pembacaan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden 2024 dijadwalkan pada 20 Oktober 2024. Upacara pembukaan ini akan dilaksanakan di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. Pusat Kepulauan (ICN).
Pada tanggal ini, Presiden dan Wakil Presiden dilantik. Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 menggantikan Joko Widodo dan Maruf Amin.
Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024, penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan mandat, dan penetapan calon terpilih dalam pemilu tertuang dalam Pasal 6 PKP ke-6 Tahun 2024.
Aturan pengambilan sumpah presiden dan wakil presiden 2024 adalah sebagai berikut: Apabila calon presiden dan wakil presiden tidak bersifat tetap sebelum memangku jabatan presiden dan wakil presiden, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat akan bersidang untuk memilih calon tersebut. Partai politik atau gabungan partai yang terdiri dari dua pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Presiden, jika pasangan calon tersebut memperoleh suara pertama dan kedua, jika ada calon yang dipilih oleh Presiden maka calon wakil presiden tersebut menjadi Presiden . absen tetap sampai upacara pengambilan sumpah. Apabila calon wakil presiden terpilih berhalangan tetap sebelum upacara pengambilan sumpah, calon presiden terpilih tersebut diangkat menjadi ketua dan wakil presiden Dewan Rakyat untuk ketidakhadiran tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (3) dan (4) kematian; atau keberadaannya tidak diketahui.
Demikian penjelasan mengenai tanggal dan aturan pelantikan presiden. Oleh karena itu, mengacu pada Seruan PCPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2024, telah ditetapkan Sumpah/Sumpah Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024. (juh/juh)