Jakarta, CNN Indonesia —
Prancis tetap bungkam ketika ditanya apakah mereka akan membebaskan Presiden Rusia Vladimir Putin jika dia memasuki Paris, sama seperti Prancis membebaskan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Prancis Christophe Lemoine mengatakan Paris tidak ingin mengomentari invasi Putin ke Ukraina.
Namun, dia mengatakan sikap Paris sama terkait keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Netanyahu dan Putin.
Lemoine mengatakan kepada wartawan, Kamis (28/11), seperti dikutip Reuters, “Mungkin kami benar ketika mengomentari masalah Putin dibandingkan sekarang, namun posisi kami tetap sama.”
Ketika ditanya apakah Prancis akan menangkap Putin jika presiden tersebut menginjakkan kaki di Paris, dia mengatakan tidak ada perlindungan hukum bagi Putin.
Lemoine mengatakan Putin harus bertanggung jawab atas tindakannya berdasarkan hukum internasional.
– Sejauh menyangkut Vladimir Putin, semua yang melakukan kejahatan tidak mendapat hukuman, mereka harus diadili atas perbuatannya, dan kami selalu mengatakan bahwa kami akan menggunakan hukum internasional dalam segala aspek, katanya.
Meskipun ada pembicaraan seperti itu, Lemoine mampu menjawab pertanyaan tentang kalimat tersebut. Ia mengatakan, isu impunitas merupakan isu kompleks di ICC dan terkadang setiap negara mempunyai pandangan berbeda mengenai isu tersebut.
Pada tanggal 21 November, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan perang di Jalur Gaza Palestina.
Semua negara Uni Eropa, termasuk Perancis, telah menandatangani Konvensi Roma ICC, dan harus mengikuti perintah Komisi Yudisial.
Namun, Prancis menyatakan pada Rabu (27/11) bahwa mereka tidak dapat menangkap Netanyahu karena perdana menterinya kebal hukum. Prancis percaya bahwa impunitas Netanyahu disebabkan oleh kegagalan Israel meratifikasi Perjanjian Roma.
Konvensi Roma menjadi dasar pembentukan ICC, yang mencakup yurisdiksi untuk mengadili kejahatan berat seperti genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan ekstrateritorial.
Bahkan sebelum pengadilan ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, lembaga tersebut telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Vladimir Putin pada Maret 2023.
ICC menyatakan Putin dituduh melakukan kejahatan perang di Ukraina dengan mengirim anak-anak Ukraina secara ilegal ke Rusia, bersama dengan Komisaris Perlindungan Hak Anak Rusia, Maria Lvova-Belova.
Seperti Israel, Rusia belum menandatangani Konvensi ICC Roma.
Namun ketika ICC memerintahkan penangkapan Putin, Prancis mengatakan tidak ada seorang pun yang bisa lolos dari keadilan terlepas dari statusnya.
“Tidak ada seorang pun yang bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan oleh Rusia di Ukraina, apa pun posisinya, yang boleh lolos dari keadilan,” kata Kementerian Luar Negeri Prancis dalam sebuah pernyataan pada tahun 2023.
Menurut profesor hukum internasional Universitas Middlesex William Schabas, perilaku Prancis ini merupakan standar ganda karena Prancis didasarkan pada siapa yang dianggap sebagai teman dan musuh, bukan berdasarkan aturan hukum. (blq/rds)