Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman buka-bukaan soal banyaknya pinjaman usaha kecil yang akan dibatalkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dia menyebutkan, jumlah utang yang akan dibatalkan mencapai Rp10 triliun. Pinjaman tersebut berasal dari satu juta UMKM.
Namun, dia menegaskan, dana hapus buku tersebut tidak akan diambil Prabowo dari APBN, melainkan langsung melalui penghapusan piutang rekening bank.
Untuk memudahkan penghapusan utang-utang tersebut, pada pekan ini, Prabowo menandatangani Undang-Undang Umum (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet pada UMKM sektor Pertanian, Peternakan, dan Kelautan.
“Jadi terdaftar di pembatalan masing-masing bank dan ini yang ingin kita coba buktikan ke depan sekitar 1 juta UMKM itu sehat kembali, bisa mengajukan proses kurator, untuk dicoba lagi ke depannya,” jelas Maman selaku dikutip detik.com.
Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus utang UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan.
Pembatalan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan kredit macet UMKM sektor Pertanian, Peternakan, dan Kelautan.
Namun, Maman menjelaskan pencabutan tersebut tidak berlaku untuk semua UMKM. Kebijakan ini hanya akan menyasar kelompok masyarakat yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi tertentu.
Pertama, masyarakat yang terkena dampak bencana.
“Ini untuk para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, dan perkebunan yang banyak terdampak permasalahan, misalnya gempa bumi, bencana alam, dan Covid,” kata Maman, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11). dikutip detik.com.
Kedua, keringanan utang akan diberikan kepada pelaku UMKM yang bekerja di sektor pertanian dan perikanan yang pada dasarnya mengalami pailit dan telah jatuh tempo.
“Jadi ini yang sudah tidak punya kekuasaan lagi dan itu jangka waktunya sekitar 10 tahun. Jadi saya mau sampaikan, tidak semua UMKM (masih punya utang),” ujarnya.
Oleh karena itu, jelas Maman, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan pengecualian tersebut. Pemerintah hanya menghapuskan pinjaman kepada kelompok yang tidak mendapat manfaat.
Artinya, bagi sebagian pelaku UMKM yang dimiliki dan dinilai oleh Bank Himbara, kami punya kewenangan untuk melanjutkan, tapi itu tidak dikatakan, ”ujarnya.
Ketiga, besaran penghapusan utang ditetapkan sebesar Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.
(Agustus/sfr)