Jakarta, CNN Indonesia –
Pekerja Migran Indonesia (PMI) Abdul Kadir Karding menduga bisnis perjudian online yang beroperasi di Kamboja dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Menurut Carding, hal itu dilakukan agar bandar taruhan dapat beroperasi secara bebas dan melampaui hukum. Sebab negara ini melegalkan perjudian bagi warganya
Saya curiga bandarnya orang Indonesia, tapi operasionalnya di Kamboja. Jadi tidak dilindungi undang-undang,” kata Carding di kawasan Tenden, Jakarta Selatan, Jumat (29-11).
Karding mengungkapkan beberapa strategi yang akan diterapkan timnya untuk mengatasi kasus pekerja migran kontingen yang belum diproses (CPME) di Kamboja. Sebab, menurut dia, CPMI biasanya berangkat ke Kamboja dengan visa turis
Namun di tempat tujuan, mereka bekerja di banyak posisi di bisnis perjudian online, seperti operator scam.
Menurut Carding, kunci untuk mengatasi hal ini adalah literasi dan imigrasi. Dia mengaku telah berbicara dengan Departemen Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kedepannya, WNI yang kembali ke Kamboja harus mendapatkan imigrasi agar bisa membawa modal yang cukup, ujarnya.
Katanya: “Harus punya paspor, apalagi di beberapa negara harus menabung Rp 50 juta. Dan perhatikan pergerakannya selama 6 bulan. Tidak mungkin kita bepergian dengan modal Rp 10 juta.”
Kedua, ia meminta sindikat bisnis ilegal dibongkar. Timnya akan bekerja sama secara diplomatis dengan negara-negara terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut. Diantaranya, ia menyarankan agar WNI diberikan pekerjaan terlebih dahulu.
“Kami memulangkannya atau membiarkannya bekerja. Tapi dia harus terdaftar sebagai pekerja. Pekerja migran, kalau tidak keberatan.”
“Karena sekarang di Kamboja ada syaratnya ganti kepala. Kalau ada yang ganti, dia boleh pulang. Akhirnya dia main-main sama keluarga dan temannya mau pulang. Atau harus bayar sekitar 50 juta,” imbuhnya. .
(ketiga / anak)