
Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Prabowo Subianto memutuskan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) sosialisasi UU No.
Prabowo melengkapi gugus tugas tersebut dengan menandatangani Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2024. Presiden Prabowo menandatangani Keppres pada 8 November.
“Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintahan, diperlukan gugus tugas percepatan sosialisasi 2O2O UU JDIH No. JDIH di website Sekretariat Negara, Sabtu (9/11).
Dalam refleksinya, Presiden Prabowo juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja dapat diterapkan secara efektif untuk meningkatkan kesempatan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dalam Pasal 2 Perpres tersebut, Presiden Prabowo juga menyatakan Satgas Sosialisasi Cipta Kerja sudah tidak berlaku lagi.
Petikan Pasal 2 Keppres tersebut berbunyi: “Keputusan Presiden No.
Sebelumnya, gugus tugas tersebut dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2021. Sosialisasi.
Satgas ini mempunyai beberapa fungsi. Pertama, menyelaraskan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
Kedua, menentukan strategi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada media informasi milik kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
Ketiga, memperkuat kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
(arf/mikrofon)