Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini belum menerima laporan dari Menteri Agama Naseeruddin Umar terkait pengembalian aset yang diduga patuh. Sebab, ada beberapa bagian formulir laporan yang belum dilengkapi.
Untuk itu, Wakil Menteri Pencegahan dan Pengawasan KPK Pahala Nainggolan meminta Menteri Agama mengisi formulir laporan kepuasan.
“Iya beliau [Menteri Agama] menyerahkan formulir penerimaan imbauan melalui jajarannya dan membawa barang-barang yang dianggap imbauan, namun formulir tersebut tidak lengkap,” ujarnya saat dikonfirmasi tertulis, Selasa (26/11).
“Ada beberapa informasi yang belum diisi. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat laporan tersebut belum diterima. Mereka berjanji akan mengisi formulir pada Kamis atau Jumat,” sambungnya.
Dijelaskan Pahala, atas dasar itu, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa menganalisis penerimaan barang yang diduga memuaskan tersebut.
“Setelah selesai analisa, KPK akan memutuskan apakah pengajuan tersebut milik negara atau menteri dengan mengirimkan surat keputusan KPK dalam jangka waktu paling lama 30 hari,” ujarnya.
Pada Selasa (26/11), Menteri Agama Nasaruddin Umar mengembalikan barang yang dianggap gratis tersebut ke KPK melalui ahli Muhammad Ainul Yaqin.
Ainur tidak menjelaskan secara rinci mengenai barang yang dimaksud. Masukkan konfirmasi dari pihak penerbit.
“Kondisinya bagus. Sudah kami serahkan,” kata Ainul, Selasa (26/11) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Ainul mengatakan, Menteri Naseeruddin menerima proyek tersebut pada Jumat (22/11) lalu dan memutuskan mengumumkannya hari ini.
Ia menambahkan, keputusan tersebut menunjukkan komitmen Menteri Nasharuddin dalam menjalankan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Berdasarkan instruksi dan orasi yang diberikan di berbagai tempat, hal ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjadikan Kementerian Agama sebagai contoh tata kelola pemerintahan yang baik, kata dia (Ren/Chris).