
Medan, CNN Indonesia –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menggelar debat kedua Pilgub Sumut pada Rabu (6/11) malam di Hotel Santika Dyandra Medan.
Debat tersebut akan mempertemukan pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 1 Babi Nasution – Surya dan Paslon Nomor Urut 2 Edi Rahmaiadi – Hassan Basri Sagala.
Komisioner CPU Sumut Sitori Mendrofa mengatakan tema debat kedua adalah peningkatan daya saing daerah dan pembangunan berkelanjutan.
“Seperti sebelumnya, debat akan berlangsung selama 180 menit (3 jam) yang disiarkan sekitar pukul 20.00 WIB,” kata Sitori.
Debat akan diawali dengan pemaparan pembuka mengenai visi dan misi masing-masing pasangan calon.
“Setelah menyampaikan pernyataan visi dan misi kandidat, mereka melanjutkan ke segmen di mana setiap kandidat akan mendapat dua pertanyaan untuk setiap segmen,” ujarnya.
Citori menjelaskan, peserta debat Pilgub Sumut II ini berjumlah sembilan orang pakar dari berbagai bidang, yakni Dr. Maslativ Dwi Purnomo, Dr. Arifin Sale, Prof. Tawfiq Siregar, Dr. Eddy Ikhsan, Prof. Ktimin, Dr. Wahu Ario Protuma, Dr. Ibnu Efa dan Dr. Tawfik Wal Hidiat.
“KPU telah menunjuk tim perumus debat publik yang terdiri dari akademisi dan tokoh masyarakat. Moderator debat publik kedua adalah Nurleli, SSos, MIKom dari Inews dan Setia Pandia, SH, MIKom dari TVRI,” kata Sithori:
Tema debat Pilgub Sumut II
Tema Pilgub Sumut Kedua Tahun 2024 adalah Peningkatan Daya Saing Daerah dan Pembangunan Berkelanjutan.
1. Peningkatan infrastruktur dan akses kawasan (menghubungkan sistem transportasi umum, akses internet di kawasan)
2. Meningkatkan investasi daerah (penanaman modal, penciptaan lapangan kerja, penguatan sektor pariwisata)
3. Peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Sedangkan penyelesaian permasalahan daerah merupakan subtema.
1. Kerusakan lingkungan dan bencana alam (banjir, tanah longsor, penghijauan, pencemaran air, tanah dan udara, ketersediaan air bersih, industrialisasi dan kekeringan)
2. Konflik pertanahan, konflik pertambangan, alih fungsi lahan dan eksploitasi hutan, permasalahan kawasan perbatasan antar pemerintah daerah;
3. Ketahanan pangan dan energi, inovasi teknologi untuk percepatan pembangunan daerah dan desa mandiri.
(fnr/anak)