Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengumumkan sekitar 70.000 pengusaha terdaftar akan mendapatkan keringanan utang macet.
Pembatalan kredit dari bank-bank pemerintah terkait masih tertunda. Selain itu, Presiden Prabowo Subianto menandatangani landasan hukum Undang-Undang Pokok (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan kredit macet bagi UMKM pada 5 November.
“Kalau data yang ada sekarang sudah siap, semua yang perlu dilakukan sudah dipastikan, ada sekitar 70 ribu pengusaha UMKM,” kata Maman saat ditemui wartawan usai acara Entrepreneur Hub di Universitas Trisakti, Jakarta, di . Kamis (28/11), menurut detikfinance.
Ia menjelaskan langkah yang masih harus diambilnya hingga utangnya lunas.
Menurut Maman, Himpunan Bank Negara (Himbara) harus menerapkan ketentuan internal pembatalan pinjaman UMKM, dan tetap melaporkan daftar pengusaha yang akan dibatalkan pinjamannya di antaranya.
Setelah mendapat persetujuan dari pejabat pemerintah, bank pemerintah yang bersangkutan akan segera menghapus utang UMKM yang terdaftar melalui pembatalan pinjaman bank.
“Sekarang untuk penarikan tagihannya akan dilaporkan pada rapat pemegang saham masing-masing bank Himbara, setelah selesai lanjutkan,” jelasnya.
Banyaknya UMKM yang utangnya telah dilunasi sesuai konfirmasi dan verifikasi data kementerian bersama bank-bank pemerintah terkait membuka peluang pertumbuhan berkelanjutan. Namun, dia belum bisa menyebutkan berapa total utang yang akan dihapuskan.
“Saya tidak bisa menyebutkan berapa (total utang yang dihilangkan), tapi sekitar 70.000 pengusaha UMKM generasi pertama. Nanti belum diketahui karena datanya masih ada di bank Himbara. Ini sekitar 70 ribu, kita lihat jumlahnya,” ujarnya.
Maman sebelumnya mengatakan pinjaman perbankan UMKM akan dibatalkan seluruhnya pada April 2025 atau enam bulan setelah terbitnya PP 47/2024.
Kalau Pak Prabowo diperintahkan PP, harus selesai dalam waktu 6 bulan, kata Maman, Rabu (20/11).
UMKM harus memenuhi beberapa kriteria agar bisa terbebas dari utang, termasuk yang terdampak bencana alam.
Kemudian, total pinjaman UKM yang terdampak tidak akan melebihi R300 juta untuk pelaku perorangan, dan R500 juta untuk pelaku institusi. Total utang UMKM sudah termasuk pokok dan bunga.
(sfr/agt)