Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Ari Setiadi ingin Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) bertransformasi menjadi badan hukum koperasi untuk menyalurkan pupuk bersubsidi ke seluruh Indonesia.
Karena koperasi adalah badan usaha dan Gapoktan adalah lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kolektif, kata Budi dalam pertemuan dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjotmodjo dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi di Jakarta, Kamis (28/1). 11) mengatakan pada pertemuan tersebut.
Saya dengar organisasi Gapoktan membahas masalah penyaluran pupuk bersubsidi.
Dilihat dari penyaluran pupuk bersubsidi saat ini sudah mengalir langsung dari pabrik ke pengecer. Artinya, cara penyaluran pupuk bersubsidi sudah berubah, tidak lagi disalurkan langsung ke penerima manfaat seperti Gabodan melalui agen atau distributor.
Oleh karena itu, Gapoktan harus segera membentuk badan hukum koperasi, yang pertama-tama diperlukan untuk menyalurkan pupuk kepada produsen, ”ujarnya.
Saat ini terdapat sekitar 64.629 gapoktan yang berbadan hukum dan 27.000 kios atau pengecer pupuk di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut di Gapoktan, kurang lebih 4.000 orang terdaftar sebagai badan hukum koperasi. Oleh karena itu, sekitar 52.300 Gapoktan belum menjadi koperasi.
“Dalam hal ini Gapoktan dan warung atau pengecer bisa bersatu untuk menjalin kerja sama,” kata Menteri Koperasi Budi Ari.
Berbicara mengenai uji coba subsidi koperasi untuk penyaluran pupuk, Budi menjelaskan, pihaknya saat ini memiliki anggaran pengembangan sebanyak 500 koperasi.
“Kita bisa melakukan pilot project di 500 Gapokton dan mendorong mereka menjadi koperasi,” kata Menteri Koperasi Budi Ari.
Selain itu, lanjut Budi, pihaknya juga bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk menerapkan standar pelaporan keuangan koperasi secara umum. “Juga ada 1.200 Penyuluh Koperasi untuk mendampingi Gapoktan ke depan. Ada juga Ilmuwan Aktivasi Koperasi atau SPK, dan kita membutuhkan sekitar 9.000 SPK,” jelas Budi.
Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Karthika Wirjotmodjo menjelaskan tata cara pengelolaan pupuk bersubsidi sesuai dengan RUU Presiden (R-Prepres). Dalam hal ini, Gapoktan dapat membentuk koperasi yang bertugas menyalurkan pupuk bersubsidi.
“Koperasi yang didirikan Gapoktan memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas sehingga meningkatkan peran koperasi dalam mendukung program ketahanan pangan,” kata pria bernama Tiko tersebut.
Oleh karena itu, lanjut Tiko, diperlukan dukungan Kementerian Koperasi untuk mempercepat implementasi Perpres Pengelolaan Subsidi Pupuk guna meningkatkan kapabilitas Gapoktan dan mempercepat transformasi organisasi Gapoktan menjadi koperasi.
Tugasnya dimulai dari pendampingan teknis dan administratif terkait proses perubahan organisasi Gapoktan, antara lain pendaftaran Gapoktan secara kolektif dan pembukaan rekening bank untuk pengelolaan keuangan koperasi Gapoktan.
Kedua, membantu percepatan proses legalisasi dan verifikasi koperasi Gapoktan. Ketiga, memberikan pelatihan dan bimbingan kepada pengurus dan anggota koperasi Gapokton, kata Wamen BUMN.
Kartika berharap perubahan organisasi dari Gapoktan menjadi koperasi dapat selesai pada April 2025, sesuai dengan jangka waktu peralihan enam bulan yang ditentukan dalam pengumuman R-Prepress tentang pengelolaan pupuk bersubsidi.
Hadir pula dalam acara audiensi Wakil Menteri Koperasi Ferry Julian Tono. Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi dan Kepala KUD Portasius Ngedi.
(kaki persegi/kaki persegi)