Jakarta, CNN Indonesia —
DPR dan KPU sepakat memilih kembali kepala daerah (pilkada) Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka pada 27 Agustus 2025.
Pilkada di kedua daerah tersebut terulang kembali karena surat suara kosong mengalahkan pasangan calon yang sama. Menurut UU Pilkada, KPU berhak untuk memilih kembali di daerah tersebut.
“Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Bupati-Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada Rabu, 27 Agustus 2025,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar As Sadiqin dalam rapat Komisi II (RDP) bersama pimpinan pemilu di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (12.4).
Zulfiqar mengatakan, keputusan ini mengacu pada Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016. tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Selain itu, DPR mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 126/PUU-XXII/2024.
KPU dan DPR sepakat pendanaan pemilu ulang akan melalui APBD masing-masing daerah. Mereka mengatakan pemerintah pusat bisa memberikan bantuan melalui APBN sesuai undang-undang.
Penyelenggaraan pilkada ulang di Pangkalpinang dan Bangka disahkan melalui Undang-Undang Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang Bagian dan Jadwal Pemilihan Kembali Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Ulang tahun 2025
Perlu dicatat, KPU RI hendaknya memperhatikan gagasan dan masukan anggota Komisi I DPR RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, kata Zulfikar.
Sebelumnya, 37 daerah pemilihan pada Pilkada Serentak 2024 hanya memiliki satu calon ganda atau satu calon. Secara hukum, kedua kandidat menghadapi kotak suara yang kosong.
Dari daerah pemilihan tersebut, terdapat dua daerah pemilihan yang dimenangkan oleh pasangan calon yang sama. Di Pangkalpinang, kotak kosong diraih Maulan Aklil-Masagus M. Hakim. Sementara kotak kosong dikalahkan pasangan Mulkan-Ramadian di Pilkada Banka.
(dhf/tsa)