Jakarta, Indonesia —
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan Kolintang sebagai warisan budaya tak benda UNESCO. Hal itu diungkapkannya saat memberikan pidato penerimaan penghargaan di AMI Awards 2024 pada Rabu (4/12).
Ia mengumumkan Kolintang merupakan salah satu dari tiga budaya di Indonesia yang diakui UNESCO sebagai warisan budaya takbenda pada tahun 2024.
Pada tanggal 3 dan 4 Desember, tiga unsur budaya yaitu Reog Ponorogo, kebaya, dan kolintang resmi terdaftar dalam Warisan Budaya Takbenda UNESCO. Khusus dalam konteks musik, kolintang yang digambarkan merupakan batu penting yang masih mengukuhkan status tersebut. musik tradisional Indonesia di mata dunia,” kata Fadli Zon.
“Dengan adanya kolintang, kini Indonesia memiliki tiga alat musik tradisional yang terdaftar di UNESCO: angklung (2010), gamelan (2021), dan saat ini kolintang. Oleh karena itu, pengakuan tersebut bukan hanya sebuah kebanggaan, namun juga menjadi kewajiban kita semua. Kami ingin terus menjaga dan meningkatkan kebudayaan Indonesia.
Kolintang sebelumnya merupakan salah satu yang diusulkan untuk diakui UNESCO pada tahun 2023, bersamaan dengan kebaya.
Kolintang mengusulkan dengan skema perpanjangan yakni penambahan. Sebab, Mali, Burkina Faso, dan Pantai Gading sebelumnya sudah mendaftarkan alat musik mirip Kolintang bernama Balafon.
Akhirnya pada Desember 2024, Kolintang berhasil diakui sebagai warisan budaya takbenda UNESCO bersama Kebaya dan Reog Ponorogo.
Kolintang adalah alat musik tradisional Minahasa di Sulawesi Utara. Alat musik yang terdiri dari lempengan-lempengan kayu yang disusun dari yang terpanjang sampai yang terpendek ini dipukul dengan tongkat khusus tersebut.
Saat menjabat, Fadli Zon menyatakan komitmen UNESCO untuk mempromosikan pendaftaran warisan budaya. Baginya, ini adalah salah satu dari empat tugasnya menuju budaya organisasi yang lebih baik.
Kewajiban ini berdasarkan UU No.5500. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembinaan Kebudayaan yang menjadikan Kementerian Kebudayaan bertanggung jawab terhadap perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pengembangan kebudayaan.
Fadli Zon mengatakan, menurut data Kementerian Kebudayaan, kekayaan budaya Indonesia dalam pemeringkatan warisan budaya nasional mencapai 228 warisan budaya. Terdapat 2.213 warisan budaya takbenda yang dapat ditemukan di lingkungan nasional.
Sebelum Kolintang, Reog Ponorogo dan kebaya, Indonesia mempunyai warisan budaya yang terdiri dari keris dan wayang pada tahun 2008, batik dan mbatik pada tahun 2009, angklung pada tahun 2010, tari Saman pada tahun 2011 dan tas noken Papua pada tahun 2012.
Warisan budaya lainnya antara lain tiga tari Bali tahun 2015, palem pinus tahun 2017, pencak silat tahun 2019, pantun tahun 2020, gamelan tahun 2021, dan jamu tahun 2023. (tim/kris)