
Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) membebaskan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ronald Tannur, dan mendalami istri dua hakim yang dituduh melakukan suap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Siregar, Selasa (19/11), mengatakan, penyidik Tindak Pidana Khusus Jaksa Agung Muda sedang melakukan penyelidikan.
Saksi yang diperiksa RS adalah istri tersangka ED (Irintuh Damnik) dan istri anggota parlemen tersangka M (Mangpul), ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11).
Hurley mengatakan keduanya tengah diperiksa untuk mendalami dugaan suap atau gratifikasi dalam kasus tersebut, seperti dugaan ibunda Ronald Tannur, Mirizka Widzaja.
Namun Hurley tak merinci keterangan kedua saksi tersebut. Menurut dia, pemeriksaan itu hanya untuk melengkapi materi perkara.
“Saksi-saksi sedang diperiksa untuk memperkuat alat bukti dan mengoreksi kasus tersebut,” tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintux Damnik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, sebagai tersangka kasus suap, karena Gregorius Ronald Tannur dibebaskan dari tuduhan pembunuhan.
Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga didakwa melakukan suap. Dalam kasus ini, penyidik menyita uang tunai senilai Rp20 miliar dan beberapa barang elektronik.
Baru-baru ini, Kejaksaan Agung menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirijka Vidjaja, sebagai tersangka kasus suap. Meyrizka diduga memberikan suap sebesar 3,5 miliar dolar AS kepada tiga hakim melalui Lisa.
Dalam kasus ini, mantan pegawai Mahkamah Agung (MA) Zaroff Rikar mengatur pertemuan antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Abdul Kohr, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Agung, mengatakan Liza Zaroff awalnya dihubungi dan diidentifikasi oleh pegawai PN Surabaya R.
Abdul mengatakan, Lisa mengajukan permohonan tersebut dengan tujuan melobi R agar memilih juri dalam kasus Ronald Tannur. (tfq/fra)