Jakarta, CNN Indonesia –
Jabatan menteri dan pegawai setingkat menteri serta wakilnya mendapat remunerasi yang memadai, seperti gaji pokok dan tunjangan.
Lantas berapa gaji Menteri dan Wakil Menteri di Republik Indonesia (RI) serta tunjangan yang diterimanya?
Besaran gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta para jandanya.
Namun gaji Wakil Menteri diatur dalam PMK Nomor 176/PK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Wakil Menteri.
Selain gaji pokok, para menteri yang menduduki kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga mendapat tunjangan.
Besaran tunjangan menteri diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 86 tahun 2001, tentang perubahan atas Keputusan Presiden nomor 168 tahun 2000 tentang tunjangan jabatan bagi pejabat negara tertentu.
Berikut rincian lengkap besaran gaji Menteri dan Wakil Menteri Republik Indonesia (RI) pada periode kabinet 2019-2024 sesuai Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2001. Gaji dan Tunjangan Menteri
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Mengenai pasal 1, para. (2 huruf e), besarnya tunjangan jabatan Menteri Negara sebesar Rp13.608,00 per bulan.
Totalnya, seorang Menteri Negara akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulan. Jumlah tersebut belum termasuk subsidi operasional.
Besaran subsidi operasional disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing kementerian atau lembaga. Hibah ini hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan kementerian dan tidak untuk kepentingan pribadi.
Selain gaji dan tunjangan, Meneg juga akan mendapatkan fasilitas lain seperti kendaraan dinas, kantor, dan layanan kesehatan melalui mekanisme jaminan kesehatan.
Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri
Gaji wakil menteri diatur dalam PMK Nomor 176/PK.02/2015. Namun dalam beleid tersebut tidak memuat informasi gaji pokok menteri negara.
Pada Pasal 2, hak keuangan dimaksud diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan menteri sesuai dengan Keputusan Presiden No. 68 Tahun 2001.
Tunjangan jabatan kementerian ditetapkan sebesar Rp13.608.000, sehingga hak keuangan wakil menteri sebesar Rp11.566.800.
Selain itu, Wakil Menteri juga mendapat hak finansial sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja bagi pegawai struktural level 1a dengan jabatan tertinggi di kementerian tempatnya bekerja.
Oleh karena itu, terkait aturan tersebut, total gaji dan tunjangan yang diterima Wakil Menteri berkisar Rp18.991.800 per bulan. Nilai hak keuangan wakil menteri merupakan penghasilan setelah dikurangi pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 3 PMK, wakil menteri akan mendapat fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, kantor, dan jaminan kesehatan.
Apabila Wakil Menteri tidak mempunyai tempat tinggal, ia berhak mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000 per bulan.
Dengan demikian, gaji menteri dan wakil menteri Indonesia adalah Rp19.648.000 per bulan untuk gaji menteri dan sekitar Rp18.991.800 per bulan untuk wakil menteri. (sup)