Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memberhentikan sementara tiga hakim MA yang membebaskan kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tanner. Sebelumnya, ada tiga hakim yang dipanggil sebagai tersangka kasus suap.
Abdul Kohr, wakil direktur investigasi kejahatan khusus di kantor jaksa agung, mengatakan tiga hakim dan seorang pengacara ditahan selama 20 hari.
Jaksa penyidik menetapkan tiga orang hakim bernama ED, HH dan M serta pengacara LR sebagai tersangka karena menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi, kata Abdul dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (23). /10).
“Ketiga tersangka penerima akan ditahan di Rutan Surabaya selama 20 hari ke depan dan tersangka pemberi di Rutan Salamba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sesuai surat penahanan,” ujarnya. ditambahkan.
Ketiga hakim tersangka tersebut adalah Irintuh Damnik, Mangpul, dan Haru Hanindyo. Sedangkan pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pengacara Ronald Tanner, Lisa Rahmat.
Juli lalu, Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannor dari kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian seseorang.
Menurut hakim, meninggalnya Dini Sera Apirianti (29) bukan karena dugaan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannor, melainkan akibat konsumsi minuman beralkohol dan penyakit lainnya.
Komite Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Arintoa Demanik dkk. KY meminta MA segera mengadakan rapat Majelis Hakim Hakim (MKH) untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.
KY mengatakan, ketiga hakim PN Surabaya dalam kasus ini juga telah membaca berbagai fakta hukum dalam kasus tersebut beserta salinan putusan dalam kesimpulannya.
Atas dasar itu, KY menetapkan ketiga hakim dalam perkara tersebut terbukti secara meyakinkan melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat. (tfq/tsa)