Jakarta, CNN Indonesia —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menunjuk CRREPTO pada Januari 2025, salah satunya untuk mencegah pencucian uang dan tindak pidana lainnya melalui perdagangan barang tersebut.
Direktur Eksekutif Bidang Keuangan Bidang Inovasi Teknologi, Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Kripto OJK Hassan Fawzi mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kemungkinan adanya tindak pidana terkait transaksi kriptografi. Diakuinya, pencucian uang menjadi salah satu permasalahan terbesar dalam hal ini.
“Pencucian uang dan tindak pidana terkait cryptocurrency menjadi permasalahan terbesar, kami akan bekerja sama dengan PPATK dalam masalah ini,” kata Hassan dalam focus group Discussion dengan sejumlah penerbit media di Jakarta, Jumat (15/11).
Ia juga mengatakan pihaknya sedang bekerja sama dengan sistem pembayaran lain untuk mengetahui profil pelanggan dan profil transaksi terkait perdagangan mata uang kripto. Hasan mengatakan, potensi anomali transaksi muncul dari transaksi yang bernilai tinggi seperti pencucian uang atau transaksi kecil seperti perjudian online atau yang dikenal dengan istilah “judol”.
Diketahui, OJK resmi menjadi pengawas perdagangan uang kripto pada Januari 2025, yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Keuangan Bursa (Bappebti). OJK merupakan lembaga independen, sedangkan Bappebti berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan.
Hasan menegaskan kerja sama dengan PPATK juga mencakup kegiatan investigasi.
“Kami bekerja sama dengan PPATK yang mencakup penyidikan seperti pembukaan transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melakukan tindak pidana, seperti pencucian uang melalui uang kripto,” ujarnya.
Menurut data resmi, 545 aset kriptografi diperdagangkan di pasar fisik mata uang kripto, 506 di antaranya bersifat global dan 39 bersifat lokal. Sedangkan transaksi cryptocurrency mencapai Rp 33,47 triliun pada September 2024. (asa/asa)