Jakarta, Indonesia –
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yasierli mengungkapkan, upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen guna meraih kekuatan pekerja dan daya saing dunia usaha.
Hal itu ia sampaikan setelah terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang diundangkan pada 4 Desember 2024.
Dalam aturan tersebut, besaran kenaikan upah minimum yang berlaku di seluruh provinsi, kota/kabupaten adalah sebesar 6,5 persen.
Yasierli menegaskan, angka tersebut ditangani sesuai instruksi Presiden Prabov Subianto. Ia mengatakan, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnker) telah mengakui dan menyelenggarakan konsultasi publik yang melibatkan perwakilan pengusaha dan serikat pekerja.
“Kita harapkan tahun 2025 seluruhnya sudah bisa menjalankan rencana minimal yang mengambil sistem daya beli dan daya saing pasar,” kata Yasierli saat dikonfirmasi dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Batavia Selatan, Rabu (4/ 12).
Dia mengatakan, kenaikan UMP 2025 akan berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Begitu pula dengan upah minimum sektoral di tingkat provinsi dan kabupaten kota.
“Sekali lagi kita harus memperhatikan fakta bahwa aturan tersebut baru berlaku pada tahun 2025. Ini tanggapan kita terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MC), baru kita akan melakukan kajian,” imbuhnya.
Kami menuduh Lake memahami hal ini. Namun Menteri Pengangguran menegaskan, isi kajian tersebut diperluas langsung ke kalangan pengusaha, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Menteri menyatakan kajiannya mencakup kondisi di lapangan. Ia mencatat bahwa ia telah membaca tentang pertumbuhan ekonomi, inflasi dan tren kenaikan upah dalam 3-4 tahun terakhir.
“Ya, kami juga mengajukan kajian kepada teman-teman bisnis. Berdasarkan rencana itu, kami usulkan ke presiden (Frabov) dan presiden mengambil keputusan untuk meningkatkan kekuatan akuisisi, sehingga akhirnya menjadi 6,5 persen. Untuk tahun 2025, kita punya. Dia hanya mengambil keputusan untuk meningkatkan kekuatan akuisisi.
“Mereka (pengusaha) minta penjelasan dari mana (kenaikan 6,5 persen) itu dan kami sampaikan. Antarkan kami malam ini,” tutupnya.
(skt/sfr)