Jakarta, CNN Indonesia —
Belum berakhirnya investasi Apple di Indonesia menarik perhatian banyak pihak, termasuk Komisi Informasi dan Edukasi, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Presiden BPKN Heru Sutadi mengatakan Apple harus mematuhi ketentuan yang berlaku jika ingin masuk ke Indonesia.
Menurut Heru, konsumen mempunyai hak-hak dasar mengenai suatu produk atau jasa, misalnya memperoleh informasi yang lengkap, berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kalau kita fokus ke isu Apple. Ada aturan yang harus dipatuhi [oleh Apple]. Dan aturannya serupa, ada level playing field. Dimana kita sekarang dengan ponsel No. Pabrikan industri “memiliki komposisi dalam negeri,” kata Heru dalam diskusi di Jakarta, Kamis (5/12).
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Manperin) Agus Gumiwang mengatakan Apple siap berinvestasi sebesar 1 miliar dolar yakni Rp 15,8 triliun (diperkirakan kurs Rp 15.868) di Indonesia dengan membangun pabrik untuk memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri. (TKDN) persyaratan. . , sehingga bisa menjual iPhone 16.
Heru mengatakan, dalam menggunakan suatu produk atau jasa, konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat. Satu hal yang perlu diketahui pelanggan adalah nomor ID Perangkat Seluler Internasional terdaftar untuk digunakan di Indonesia.
Konsumen juga berhak atas keselamatan dan keamanan berdasarkan undang-undang ini.
Ponsel yang masuk ke Indonesia telah diuji oleh Kementerian Perhubungan dan Balai Pengujian Perangkat Telepon Digital (BPPPT) untuk memastikan perangkat tersebut aman digunakan konsumen, baik dari segi kesehatan maupun teknologi.
Layanan purna jual dan keluhan pelanggan juga merupakan bagian penting dari perlindungan pelanggan. Heru menjelaskan, layanan purna jual akan terjamin bagi pelanggan saat perangkat resmi dijual di Indonesia.
Jika membeli perangkat yang dijual ilegal, Heru menilai layanan purna jualnya bisa bermasalah dan konsumen akan dirugikan jika membeli perangkat yang tidak dijual resmi di Indonesia, misalnya tidak bisa digunakan untuk komunikasi karena IMEI. nomornya tidak terdaftar.
Ia menjelaskan, selain perlindungan konsumen, Apple juga harus mematuhi ketentuan TKDN yang saat ini minimal 35 persen.
(lum/mikrofon)