Jakarta, CNN Indonesia –
Australia menjadi sorotan setelah melarang perusahaan media sosial mengizinkan anak-anak di bawah 16 tahun mengakses platform mereka.
Pada Kamis (28/11), Majelis Tinggi Parlemen Australia mengesahkan RUU Amandemen Keamanan Internet. Hasilnya, 34 deputi mendukung, dan 19 menolak.
RUU ini memungkinkan perusahaan membayar denda hingga US$50 juta, atau sekitar 516 miliar rupiah, jika melanggar aturan. Undang-undang ini baru akan berlaku pada tahun 2025.
Selain Australia, beberapa negara juga membatasi akses anak-anak ke jejaring sosial, seperti dikutip The Guardian.
Norwegia
Oktober lalu, pemerintah Norwegia mengusulkan untuk menetapkan batas usia akses anak-anak ke jejaring sosial pada usia 15 tahun.
Platform media sosial seperti TikTok dan Snapchat mengharuskan penggunanya berusia minimal 13 tahun untuk dapat mendaftarkan akun.
Meski demikian, Norwegia tetap memperbolehkan anak di bawah usia tersebut mengakses media sosial dengan syarat tertentu.
Orang tua harus menandatangani atas nama anak jika anak berada di bawah batas usia.
Saat ini, pemerintah Norwegia masih menyusun undang-undang mengenai batasan usia minimum penggunaan media sosial.
Namun, masih belum ada informasi kapan RUU tersebut akan sampai ke meja parlemen.
Perancis
Prancis juga memiliki peraturan yang membatasi penggunaan jejaring sosial oleh anak-anak.
Pada tahun 2023, Prancis mengesahkan undang-undang yang mewajibkan platform sosial untuk mendapatkan izin orang tua guna membuat akun bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun.
Namun media lokal melaporkan bahwa undang-undang tersebut belum diterapkan.
Pada bulan April, sebuah panel yang ditunjuk oleh presiden merekomendasikan peraturan yang lebih ketat, seperti pelarangan telepon seluler untuk anak di bawah 11 tahun dan telepon internet untuk anak di bawah 13 tahun.
Sejauh ini, belum ada informasi kapan undang-undang tersebut akan disahkan.
Belgia
Pada tahun 2018, Belgia memberlakukan undang-undang yang mewajibkan anak-anak berusia 13 tahun ke atas untuk membuat akun media sosial tanpa izin orang tua.
Secara resmi, di Jerman terdapat aturan yang menyatakan bahwa anak di bawah umur antara 13 dan 16 tahun dapat menggunakan jejaring sosial dengan izin orang tuanya.
Saat ini, Jerman tidak berencana melangkah lebih jauh.
Namun, para aktivis anak mengatakan bahwa menegakkan aturan saja tidak cukup.
Belanda
Di Belanda, tidak ada undang-undang usia minimum untuk menggunakan media sosial.
Namun, mulai Januari 2024, pemerintah melarang penggunaan perangkat seluler di ruang kelas untuk mengurangi gangguan.
Perangkat seluler baru dapat digunakan untuk masalah digital atau keadaan darurat medis. Italia
Anak-anak di bawah 14 tahun di Italia memerlukan izin orang tua untuk mendaftarkan akun media sosial.
Pada saat yang sama, anak-anak yang lebih tua dari usia tersebut tidak memerlukan persetujuan.
Uni Eropa
Di Uni Eropa, persetujuan orang tua diperlukan untuk pemrosesan data pribadi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Namun, negara-negara anggota blok tersebut dapat mengurangi batas ini menjadi 13 tahun. (isa/bac)