Jakarta, CNN Indonesia —
Pasangan calon Pilkada Bangka, Bangka Belitung, Kepulauan Mulkan-Ramadian kalah di kotak kosong. Hal itu berdasarkan hasil akhir rekapitulasi perolehan suara Komisi Pemilihan Umum (GEC) pada Kamis (12/05).
Hasilnya resmi, kolom kosong tanpa gambar atau kotak kosong memperoleh 67.546 suara atau 57,25 persen, unggul dibandingkan Mulkan-Ramadian yang hanya memperoleh 50.443 suara atau 42,75 persen.
Data dikumpulkan dari total delapan kecamatan di Kabupaten Bangka yaitu Sungailiyat, Belinyu, Merawang, Mendo Barat, Pemali, Bakam, Riau Silip dan Puding Besar.
Di masing-masing kecamatan tersebut, surat suara kosong mampu mengatasi Mulkan-Ramadian. Mereka hanya unggul di distrik Bellinue dengan perolehan 11.474 suara, sedangkan kotak kosong memperoleh 5.532 suara.
Berdasarkan catatan KPU, jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Bank Kabupaten sebanyak 237.930 orang, sedangkan yang menggunakan hak pilihnya hanya 124.083 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 117.989 suara tergolong sah dan 6.094 suara tergolong tidak sah.
Mulkan diketahui merupakan calon bupati saat ini yang sebelumnya menjabat di Kabupaten Bangka 2018-2023. Dengan mengundang Ramadian sebagai wakil presidennya. Mereka didukung oleh PDI Perjuangan.
Sebelumnya, Mulqan-Ramadian diprediksi kalah dari kotak kosong dalam penghitungan suara versi quick count. Dari data 445 Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat itu, kotak kosong unggul 57,25 persen, sedangkan pasangan calon hanya memperoleh suara 42,75 persen.
Dengan hasil resmi KPU yang menetapkan kekalahan pasangan calon tunggal tersebut, maka Kabupaten Bangka akan memiliki penjabat kepala daerah (pj) untuk sementara waktu. Penjabat kepala daerah akan ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebab, KPU harus menyelenggarakan pemilu ulang pada tahun depan untuk dapat dipercaya menentukan bupati dan wakil bupati terpilih, berdasarkan UU Pilkada.
Selanjutnya kepala daerah sementara akan bertanggung jawab atas kepemimpinan Kabupaten Bangka selama satu tahun, sampai dengan diangkatnya kepala daerah terakhir hasil pemilihan ulang.
Dewan Perwakilan Rakyat (RRC) dan KPU pun menetapkan jadwal pemilihan kembali Bank Kabupaten pada 27 Agustus 2025 pada Rabu (12/4) lalu.
Keputusan ini mengacu pada Pasal 54D UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu, DPR menguji putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 126/PUU-XXII/2024.
Selain itu, disepakati dana pemilihan ulang ini akan dipungut dari APBD masing-masing daerah. Pemerintah Pusat juga dapat membantu APBN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain Kabupaten Bangka, pada Pilkada Serentak 2024 terdapat 36 daerah lain yang hanya memiliki pasangan calon sehingga harus berjuang melawan kolom kosong tanpa gambar di surat suara, sesuai undang-undang. (arn/tidak)