Jakarta, CNN Indonesia —
Jenderal Angkatan Darat Korea Selatan Park An-su mengeluarkan keputusan komando militer setelah Presiden Yoon Suk Yeol mengumumkan keadaan darurat militer pada Selasa (3/12) waktu setempat.
Menurut laporan kantor berita Reuters, keputusan tersebut memiliki sejumlah larangan, termasuk tidak boleh melakukan kegiatan resmi, termasuk Majelis Nasional atau Majelis Nasional Korea Selatan.
Militer juga melarang upaya menggulingkan pemerintah, serta manipulasi opini publik.
Selain itu, pemogokan dan demonstrasi juga dilarang. Tentara juga mengambil tindakan untuk menghukum siapa pun yang melanggar keputusan komando militer.
Berikut isi dekrit militer yang dikeluarkan atas nama Jenderal Park An-su, panglima tentara:
“Untuk melindungi demokrasi bebas dari ancaman penggulingan rezim Korea dengan kekerasan terhadap negara yang beroperasi di Republik Korea dan untuk melindungi keselamatan rakyat, hal ini telah diumumkan di seluruh negeri. Mulai pukul 23:00 tanggal 3 Desember 2024:
1. Semua kegiatan politik dilarang, termasuk kegiatan Majelis Nasional, dewan lokal, partai politik, asosiasi politik, pertemuan dan pawai. Segala tindakan yang menolak atau berupaya menumbangkan demokrasi liberal dilarang, dan berita palsu, manipulasi opini publik, dan propaganda palsu dilarang. Semua media dan publikasi tunduk pada kontrol darurat militer. Pemogokan, penghentian kerja dan pertemuan yang menyebabkan kerusuhan sosial dilarang. Semua tenaga medis, termasuk paramedis, yang diberhentikan sementara atau keluar dari bidang medis harus kembali bekerja dalam waktu 48 jam dan menjalankan tugasnya. Pelanggar akan dihukum sesuai hukum pidana. Warga sipil yang tidak bersalah, kecuali kelompok anti-negara dan kekuatan subversif lainnya, akan mengambil tindakan untuk meminimalkan gangguan terhadap kehidupan mereka sehari-hari.
Pelanggar pernyataan di atas dapat ditangkap, ditahan, dan digeledah tanpa perlu mengeluarkan surat perintah penangkapan berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Otoritas Administratif Korea dan akan dihukum berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Otoritas Administratif (Hukuman).
Komandan Darurat Militer Jenderal Park An-su, Selasa 3 Desember 2024.
(pta/pta)