Jakarta, CNN Indonesia –
Calon Ketua KPK yang berpengalaman di bidang kejaksaan, Fitroh Rohcahyanto menilai, perubahan UU KPK tidak memberikan dampak signifikan terhadap proses penegakan hukum di bidang tersebut. . dalam memberantas korupsi.
Fitroh menjawab pertanyaan dalam uji kelayakan dan kepatutan saat sidang Komisi III DPR, Senin (18/11). Fitroh menilai perubahan Undang-Undang KPK pada tahun 2019 bukan merupakan indikator berfungsinya KPK yang saat ini dinilai melemah.
“Pada dasarnya saya melihat tidak ada hal signifikan yang dapat mempengaruhi cara penanganan perkara,” kata Fitroh dalam paparannya.
Menurutnya, perubahan UU BPK justru membawa perbaikan pada sistem pengawasan internal BPK. Sebelum adanya amandemen undang-undang, badan pengawasnya bersifat internal.
Namun sejak perubahan Undang-Undang tentang Komite Pemberantasan Tipikor, lembaga pengawasnya dipecah menjadi Dewan Pengawas (DEVAS). Oleh karena itu, Fitroh menilai tidak ada perubahan signifikan dalam amandemen UU KPK.
“Jadi ada dampaknya, tapi menurut saya tidak signifikan. Yang terpenting bagaimana pimpinan dan seluruh anggota BPK menjaga integritasnya,” ujarnya.
Namun Pitru sadar, sejak undang-undang tersebut diubah, terjadi perubahan budaya kesetaraan di CFC. Fitroh merupakan mantan Direktur Penuntutan Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi selama lebih dari 11 tahun, dan pada tahun 2023 ia kembali ke Kejaksaan Agung.
“Saya harus mengatakan bahwa meskipun hal ini bukan merupakan faktor penentu melemahnya Komite Pemberantasan Korupsi (PKC), namun ada perasaan bahwa budaya yang sebelumnya digambarkan sebagai egaliter dalam banyak hal memang berdampak, ” dia dikatakan. Setyo menyoroti promosi pengurus KPK ke OTT
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Polri Komjen Pol Setyo Budiyanto mengungkapkan keinginannya untuk menghilangkan lift khusus pimpinan lembaga antirasuah yang ada.
“Di KPK ada lift VIP, itu jalur kepengurusan. Nanti kalau perlu diubah. Jadi ya ini berlaku umum, jadi tidak perlu lagi ada lift VIP, hanya jalur pimpinan saja,” kata Setyo. .kata dalam presentasinya.
Setyo mengungkapkan, lift khusus pimpinan KPK ini dijadikan jalur khusus pimpinan KPK baik saat tiba maupun sepulang kerja. Anda bisa naik lift dari basement menuju lantai 15 Gedung KPK.
Sayangnya, kata Setyo, lift khusus tersebut justru menghambat kelancaran komunikasi antara pimpinan dan pegawai. Dia ingin lift itu dicopot jika ada yang terpilih agar unik.
“Jadi selama ini pimpinannya turun ke basement lalu masuk ke lift VIP menuju lantai 15 dan tidak pernah bertemu dengan karyawannya, tidak pernah berinteraksi dengan mereka, lalu pulang seperti itu,” ujarnya.
“Saya kira interaksi komunikasi dengan karyawan akan lebih baik, mungkin dengan menggunakan lift biasa,” tambah Setyo.
Di sisi lain, Setyo membeberkan alasan dirinya ingin operasi tangkap tangan (OTT) tetap dilanjutkan jika terpilih menjadi pemimpin antikorupsi lima tahun ke depan.
Setyo menjelaskan manfaat penggunaan OTT, salah satunya mencegah potensi pembuangan barang bukti. Sebab di luar OTT biasanya calon tersangka dipanggil terlebih dahulu sehingga membantu menghilangkan barang bukti.
“Kalau ada seruan pasti bukan OTT. Tapi kalau ini terjadi pasti berubah. Ada ketakutannya kalau ini terjadi pasti menghilangkan barang bukti, dan sebagainya. Ini pasti berubah,” kata Setiu. Dikatakan.
Berbeda dengan proses somasi pada umumnya, melalui OTT, kata Setyo, KPK biasanya mengambil bukti tambahan. Menurutnya, OTT biasanya akan menjadi pintu gerbang menuju hal yang lebih besar.
“Biasanya kita dapat banyak gol dengan OTT. Atau biasa disebut buku Gendeng. Memang distribusinya luas sekali,” tuturnya.
Kendati demikian, Irjen Kementan tidak ingin OTT disalahgunakan. Menurutnya, OTT harus dilakukan tanpa mengabaikan hukum acara pidana.
“Pastinya harus mengikuti aturan dan tidak melakukan hal-hal di luar kendali. Patuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan atau ketentuan hukum acara pidana tertentu,” ujarnya.
Ujian kebugaran calon Ketua BPK dan orang dewasa akan digelar secara maraton Komisi III DPR empat hari ke depan, Kamis, 21 November. Sebanyak 20 nama akan diproses, 10 orang sebagai Ketua BPK dan 10 orang akademisi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Panitia III DPR nantinya akan menetapkan lima di antaranya. Mereka akan dipilih dan diangkat untuk masa jabatan CPC berikutnya, yang berakhir pada bulan Desember tahun depan.
(th/dal)