Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa delapan saksi dalam penyidikan permohonan penggalangan dana untuk memenangkan calon Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Masiya.
Saksi diperiksa di Polres Bengkulu pada Senin (12 Februari).
Juru Bicara KPK Tessa Maharadhika Sugiarto mengatakan dalam keterangan tertulisnya, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi terkait pertemuan tersebut terkait permintaan Gubernur RM untuk bergabung dengan tim pemenangannya, serta permintaan penggalangan dana untuk memenangkan jabatan gubernur RM.
Kedelapan saksi tersebut adalah Alfian Martedi, Dirjen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu; Bapenda Ud Karsa, PNS/Perencanaan Gubernur Bengkulu; Doni Swabuana, PNS/Direktur Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu; Gubernur Ming Guru M. Lei Zong.
Kepala Hariyadi, PNS/BPKAD Provinsi Bengkulu; PNS/Menteri Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Sayafrandi; PNS/Direktur Kesejahteraan Masyarakat Provinsi Bengkulu Ferry Arnez Pereira; .
Pada Pilgub Provinsi Bengkulu 2024, Rohidin akan berpasangan dengan Meriani dan akan menghadapi duet Hermi Hassan-Mian. Helmi Hasan merupakan adik dari Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Misi Nasional (PAN).
Berdasarkan quick count, Rohidin-Mariani kalah dari lawannya, sedangkan Rohidin dan dua orang lainnya, yakni Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajiri dan Asisten Gubernur Provinsi Everian Shalias N Ka, dicalonkan mundur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.
Mereka telah ditahan di Rutan Divisi KPK hingga 13 Desember 2024 berdasarkan Pasal 12 e dan 12B Undang-Undang Pencegahan Tipikor (UU Tipikore) dan Pasal 55 KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan melepas lima orang lainnya yang ditangkap karena berstatus penyidik atau saksi.
Mereka adalah Direktur Dinas Tenaga Kerja dan Keimigrasian (Disnakartrans) Provinsi Bengkulu Sayarifudin, Direktur Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Direktur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, dan Direktur Saidhiraman. Ferry Ernest Perera, Dinas Kesejahteraan Sosial dan Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan Tejo Suroso, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu.
(Rennes/Ugo)