Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan Jakarta masih berstatus ibu kota Indonesia.
Ia mengatakan, ibu kota negara Indonesia (IKN) saat ini belum berstatus ibu kota Indonesia. Menurut dia, sebagaimana diatur dalam UU IKN, ibu kota NKRI baru pasti akan dipindahkan setelah Keputusan Presiden (Keppres) terbit.
“Masih di Jakarta. Ada pasal dalam UU IKN yang menyebutkan status ibu kota Jakarta (IKN) ditetapkan dengan keputusan presiden,” kata Tito di Gedung DPR, Senin (18/11/18).
Tito belum bisa memastikan kapan Perpres atau Perpres IKN akan terbit. Dia mengatakan keputusan itu sepenuhnya ada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, menurut Tito, Perpres IKN kemungkinan baru akan terbit setelah infrastrukturnya rampung. Termasuk pembangunan gedung lembaga peradilan dan legislatif.
“Dia juga ingin ada sistem peradilan, Mahkamah Agung ya. Lalu ada lembaga legislatif parlemen, DPD, DPR RI, MPR, jadi satu kesatuan,” ujarnya.
Tito pun menyinggung status Jakarta dan gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 akan tetap menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Begitu pula dengan anggota DPRD, DPD, dan DPR yang berasal dari Jakarta.
Nah, sekarang statusnya sebelum pergantian IKN melalui Keppres, gubernur disebut Gubernur DKI, DPRD adalah DPRD DKI, kemudian yang lain juga DPD RI, DPR RI untuk daerah pemilihan DKI, ”ujarnya (mnf/fra )