Jakarta, Indonesia —
Polda Nusa Tongar Barat (NTB) telah menetapkan status IWAS, seorang pria difabel yang sebelumnya menjadi tersangka pemerkosaan terhadap siswi berinisial MA.
Kasat Reskrim Polda NTB Sherif Hidayat mengatakan, IWAS diduga melakukan pelecehan seksual.
Jadi tindak pidananya bukan pemerkosaan, tapi pelecehan seksual di tubuh. Dua hal ini berbeda, kata Sheriff Hidayat dalam konferensi pers di Mapolda NTB, seperti detikBali, Rabu (12/4).
Sheriff menegaskan, informasi status IVAS sebagai tersangka penculikan tidak benar. IWAS menyatakan pelanggaran tersebut berdasarkan pasal 6C Undang-Undang Pelecehan Seksual (TPKS).
“Anda tahu, ini bukan kasus pemerkosaan,” tegasnya.
Dia mengatakan, penyidik mempertimbangkan kasus tersebut setelah keterangan korban diterima pada 7 Oktober 2024. Dia menjelaskan alasan penggeledahan yang lama hingga tersangka terungkap.
Kasus ini dimulai dari penerimaan laporan, penyidikan, ditemukannya bukti-bukti, dan dimintai bukti atas pernyataan tersebut. Sekali lagi, ini proses yang panjang,” kata Mgr. Saya terkejut
Di IWAS, para orang tua mengaku kaget anaknya menjadi tersangka. Ibu IWAS, GAA, mengatakan IWAS bahkan tidak bisa membuka pakaian karena tidak memiliki dua tangan.
“Saya kaget sekali. Anak itu tidak bisa membuka bajunya, bagaimana saya bisa menjadi korban?” kata GAA, menurut detikBali, Minggu (12/1/2024).
Katanya IWAS salah sejak lahir. Menurutnya, adik dari dua bersaudara itu masih menemaninya beraktivitas, termasuk mencuci dan ke toilet.
“Saya masih mencuci. Kalau dia pergi ke suatu tempat, dia punya sepeda motor khusus roda empat,” ujarnya.
Lebih lanjut di sini. (Tim/tsa)