Jakarta, CNN Indonesia —
Hari ini, Minggu (24 November), masa tenang Pilkada 2024 dimulai. Ada masa tenang selama tiga hari yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Hampir sebulan, kedua calon kepala daerah itu menggelar pemilukada yang tersebar di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia, pada masa kampanye.
Seperti pertemuan kecil, pertemuan tatap muka dan wawancara, debat publik atau debat publik antar kandidat, pendistribusian materi iklan kepada masyarakat, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan fungsi lainnya.
Warga akan memilih kandidat terbaiknya pada Rabu (27 November). Presiden Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) no. 33 Tahun 2024 yang menyebut hari pemungutan suara di Pilkada sebagai hari libur umum.
Ada beberapa hal yang diperbaiki pada masa tenang ini.
Sesuai dengan UUD KPU no. 13 Tahun 2024, pada masa istirahat Pilkada pada 24-26 November 2024, terdapat larangan sebagai berikut:
1. Kandidat, partai politik, organisasi pemenang tidak dilarang beriklan dengan cara apapun.
2. Media dilarang memuat berita, iklan, musik atau foto pribadi sesama calon.
3. Media tidak boleh memuat informasi yang bertujuan untuk beriklan, baik bermanfaat maupun merugikan peserta Pilkada.
4. Dilarang memasang iklan calon gubernur, wakil gubernur, menteri, wakil menteri, walikota, dan wakil walikota.
5. Partai politik, calon mitra, atau kelompok kampanye wajib menghapus akun media sosial.
Terdapat sanksi bagi pihak yang melarang ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU No. 7 pada pemilu tahun 2017.
“Setiap orang yang hendak memilih di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Wakil/Kota untuk masing-masing peserta sesuai Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun. ) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).”