Jakarta, CNN Indonesia —
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Francisca Candra Noitasari alias Siskei satu tahun penjara terkait produksi film porno di Jakarta Selatan.
Hakim memberikan hukuman yang sama kepada terdakwa Virli Virginia, Bima Pravira (BP) dan Fatra Ardianatha (AFL).
Dalam persidangan Senin (21/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Sri Rejeki Marsinta mengatakan, “para terdakwa divonis satu tahun penjara.”
Siskai dkk. Mereka didakwa melanggar Pasal 8 dan Pasal 34 Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008.
Hakim mengatakan, tidak ada alasan dan alasan atas perbuatan Siskai dan seharusnya para terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Usai sidang, Siskaee mengaku akan berdiskusi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya mengenai upaya banding atas putusan tersebut.
“Untuk (banding) ini kami diskusikan dulu dengan kuasa hukum,” ujarnya.
Siskaee pun menyerah dan bersumpah tidak akan mengulanginya lagi. Ia berjanji tidak akan membuat konten seksual lagi.
“Saya kecewa, saya kecewa, saya sangat kecewa. Siska benar-benar putus asa, ini yang terakhir kalinya dan saya berharap kedepannya Siska didampingi kuasa hukumnya saat mencoblos. Bekerja,” ujarnya. .
Polisi telah mengidentifikasi 12 aktor, termasuk Sisay, dari produksi film seks di Jakarta Selatan.
Saskaee tidak dilibatkan sebagai tersangka dalam agenda penyidikan sebanyak dua kali. Alhasil, polisi menangkap Siskai pada 24 Januari 2024 di sebuah apartemen di Sleeman, DIY.
Siskaee telah mengajukan gugatan pendahuluan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kondisi tersangka. Namun Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Rejeki Marcinta menolak permohonan praperadilan tersebut. (dis/sa)