Jakarta, CNN Indonesia –
Pemerintah Indonesia terus melakukan reformasi sistem pasokan negara sebagai bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Salah satu langkah penting dalam implementasi pengumuman daerah sebagai undang-undang adalah Peraturan Menteri Badan Usaha (Permendag) Nomor 1. 27 Tahun 2024.
“Perda Nomor 27 Tahun 2024 yang akan diundangkan pada tanggal 1 November 2024 mewajibkan pelaku usaha untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Perdagangan Barang (PAB) antar pulau, yang dahulu disebut Surat Pemberitahuan Daerah, setiap kali melakukan pengangkutan barang melalui jalur laut.” Demikian keterangan tertulisnya, Senin (25/11).
Sebagai negara kepulauan, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam menyalurkan barang ke berbagai daerah. Biaya logistik yang tinggi, backlog dan infrastruktur yang tidak merata seringkali menyebabkan inefisiensi distribusi barang, kenaikan harga dan kelangkaan barang tertentu di daerah tertentu.
Saat ini perdagangan antar pulau terfokus di Pulau Jawa, dengan Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur sebagai pelabuhan utama pengangkutan barang. Namun kesalahan pengiriman sering terjadi akibat fenomena ‘berat kosong’ saat kapal kembali ke wilayahnya.
Hal ini, ditambah dengan kendala infrastruktur, berdampak pada tingginya biaya logistik di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan 27/2024, pelaku usaha wajib melaporkan pengumuman lokal minimal 20 hari sebelum perkiraan keberangkatan produk.
Dokumen ini memuat informasi lengkap mengenai: Kargo Antar Pulau Kargo Antar Pulau Penerima Barang Mineral Tambahan (Mineral dan Batubara) Harus mempunyai Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Tugas ini tidak hanya membuat database nasional tetapi juga mengawasi pemantauan, menghindari duplikasi pencatatan dan mendorong kepatuhan pelaku usaha.
Rencana tersebut juga diharapkan dapat mewujudkan implementasi Ekosistem Logistik Nasional (NLE) yang lebih efektif, transparan, dan efisien.
Keuntungan utama dilaksanakannya pameran regional antara lain: menjaga keseimbangan antara daerah surplus dan defisit, mengurangi perbedaan harga antar daerah, melindungi distribusi produk yang dibatasi, mengembangkan pemasaran produk yang maju untuk setiap daerah, memfasilitasi perdagangan antar pulau dan pasokan infrastruktur. Masuknya dan peredaran barang ilegal ke dalam negeri, pencegahan ekspor barang, penghapusan hambatan perdagangan antar pulau.
Permendag 27/2024 merupakan perubahan atas Permendag 92/2020 yang memodernisasi dan menyempurnakan pengelolaan lalu lintas perdagangan antar pulau. Strategi ini menjadi landasan penting rencana kerja Stranas PK berikutnya pada tahun 2025-2026 yang berfokus pada reformasi sistem pasokan nasional secara menyeluruh.
Dengan dukungan banyak perusahaan dan lembaga seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, BUMN dan pelaku usaha, pelaksanaan publikasi lokal ini diharapkan dapat mendorong terciptanya ekosistem yang tampil, efisien dan bebas. Tentang korupsi.
Sebagai informasi, Stranas PK diamanatkan melalui Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 yang memiliki fokus dan tujuan pencegahan korupsi agar pelaksanaannya dapat lebih fokus, terukur dan efektif.
54/2018 Perdana Menteri (Perizinan dan Tata Usaha, Keuangan Negara, Keuangan Negara, Penegakan Hukum dan Reformasi Korporasi Menjadi 15 Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) 2023-2024.
Dengan dukungan berbagai perusahaan dan lembaga seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, BUMN dan pelaku usaha, implementasi deklarasi daerah ini diharapkan dapat mendorong terciptanya ekosistem yang lebih ramah lingkungan, transparan, efisien dan bebas. Tentang korupsi. (rir/rir)