Jakarta, CNN Indonesia –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan penyidikan praperadilan dua tersangka berbagai kasus korupsi.
Pertama terkait kasus pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Kementerian Kesehatan yang melibatkan tersangka Sutris Weibo, dan kedua kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. daerah dengan tersangka pemohon Rudy Ong Chandra.
Putusan dalam dua perkara praperadilan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu.
“Hakim memutuskan aspek formil dalam penetapan tersangka dan proses penyidikan kedua perkara tersebut telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sogyarto saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Kamis (14/11).
Berbekal keputusan tersebut, Tessa mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka agar proses persidangan dapat berjalan efisien dan segera memberikan kepastian hukum.
Untuk itu, lanjut Tessa, KPK meminta Satria Weibo dan Rudy Ong Chandra kooperatif dalam proses penegakan hukum.
Purnawirawan Polri itu mengucapkan terima kasih kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus praperadilan dengan cukup independen dan berupaya hingga sampai ke akar-akar korupsi.
“Apalagi kasus pengadaan APD ini berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak khususnya di bidang kesehatan, dan kasus IUP juga berkaitan dengan permasalahan lingkungan hidup.” kata Tessa.
Komite Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dan menangkap tiga tersangka terkait kasus APD. Mereka adalah PPO di Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan di Buda Silvana; Satrio Wibowo, Presiden PT Energi Kita Indonesia (EKI); dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandari (PPM) Ahmed Tawfiq.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp 319.691.374.183,06 (Rs 319 miliar).
Sementara itu, setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus IUP Kaltim, namun belum ada yang ditahan.
Mereka adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur Ong Farooq Ishaq. Ketua Kaden Kalimantan Timur dan putri Ong Farooq Diang Dona Walferiz Tanya; dan Rudy Ong Chandra sebagai PT Sepiak Jaya Cultim, PT Kahia Bara Cultim, PT Banga Jedi Listari dan PT Anugira Pankaran Bolan serta sebagai pemegang saham 5 persen di PT Tara Induonsa Kol. (Ryn/fra)