Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintahan sementara Afghanistan, Taliban, akan melarang media menayangkan gambar makhluk hidup.
Kementerian Moralitas Taliban berencana untuk menegakkan undang-undang larangan tersebut.
“Undang-undang ini berlaku di seluruh Afghanistan dan akan diterapkan secara bertahap,” kata Saiful Islam Khyber, juru bicara Kementerian Penyebaran Kebaikan dan Pencegahan Kejahatan, kepada AFP, Selasa (15/10).
Selain melarang gambar makhluk hidup, undang-undang tersebut juga mewajibkan media untuk tidak mengejek dan mempermalukan Islam serta tidak menampilkan konten yang bertentangan dengan Syariah.
Nantinya, undang-undang tersebut juga akan memuat anjuran kepada warga untuk tidak memotret makhluk hidup atau melihat ponsel atau perangkat lainnya.
Dalam pidatonya, Khyber juga mengatakan para pejabat akan berusaha meyakinkan masyarakat bahwa gambar makhluk hidup bertentangan dengan hukum Islam.
Ia bahkan mengatakan Taliban tidak akan dipaksa untuk menerapkan undang-undang terbaru tersebut.
“Ini hanyalah sebuah nasihat untuk meyakinkan masyarakat bahwa hal-hal tersebut bertentangan dengan syariah dan harus dihindari,” kata Khyber.
Taliban selalu menafsirkan hukum Islam secara ketat dan berdasarkan pendapat pribadi.
Dengan kedok aturan Islam, perempuan dan anak perempuan bahkan dilarang bersekolah, bekerja, dan bepergian sendirian.
Sebelum kudeta terhadap pemerintahan yang sah, Taliban berjanji akan menerapkan hukum yang moderat bagi warga negara. Namun janji tersebut hanya omong kosong dan omong kosong belaka demi merebut simpati dunia internasional. (isa/bac)