Jakarta, CNN Indonesia –
Foto Denden Imadudin Soleh menjadi salah satu terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan hak pemblokiran situs judi online bersama pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total biayanya mencapai Rp 167,8 miliar.
Denden merupakan satu dari sembilan pegawai Komdigi yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap dalam kasus tersebut. Sebagai catatan, Denden merupakan ketua tim pengelola internet di Komdigi.
Irjen Pol Jaya Karyoto mengatakan, dalam kasus ini, Denden dan delapan personel lainnya berperan dalam penyelidikan dan blokade.
“Sembilan pegawai Komdigi bertugas melakukan penggeledahan, akses situs judi online, dan pemblokiran dengan nama inisial DI (Denden), FD, SA, YM, YP, RP, AP dan RD,” kata Karyoto, Senin (25/11). ). ).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 24 orang sebagai tersangka kasus perjudian online pegawai Komdigi. Dari dua belas terdakwa, sembilan orang merupakan pegawai Komdigi.
Alwin Jabarti Kiemas dan mantan pimpinan BUMN Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang juga masuk dalam daftar tersangka.
Selain itu, polisi masih memburu empat tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan harta benda senilai total Rp167,8 miliar.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 par. 2 Undang-Undang 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Bab 3, Bab 4, Bab. 5 UU – Pasal 8 UU 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana legalisasi hasil tindak pidana sama dengan § 55 KUHP dan § 56 KUHP.
(dis/DAL)