Jakarta, CNN Indonesia –
Perusahaan induk penerbangan dan pariwisata milik negara, PT Aviasi Wisata Indonesia (Persero) atau InJourney, menjelaskan tiga elemen yang bisa menurunkan harga tiket pesawat hingga 10 persen saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pemerintah.
Komponen pertama adalah Passenger Service Charge (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC). PJP2U menempatkan orang melalui bea cukai bandara.
Kedua, penurunan tarif jasa pendaratan, penanganan dan penyimpanan pesawat (PJP4U) bagi maskapai penerbangan.
Makanya kami memberikan dua insentif. Satu untuk penumpang dan satu lagi untuk maskapai penerbangan, ”ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian BUMN (6/1).
Komponen ketiga adalah penurunan harga avtur yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero).
“Jika ketiga unsur ini digabungkan maka akan berkontribusi sebesar 10 persen terhadap pengurangan tiket,” ujarnya.
Kebijakan Penurunan Harga Tiket Pesawat merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat menurunkan harga tiket pesawat di seluruh bandara di Indonesia.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Elba Damkhuri mengatakan penurunan tarif akan diputuskan dalam rapat terbatas Selasa dengan Prabowo dan beberapa menteri, termasuk Menteri Perhubungan Dudi Purvagandi.
Elba dalam keterangannya, Rabu (27/11): “Oleh karena itu, pemerintah sepakat untuk menurunkan harga penerbangan domestik sebesar 10 persen di seluruh bandara di Indonesia selama Natal.”
Penyesuaian pajak tersebut akan berlangsung selama 16 hari pada periode Natal 2024/2025, yakni mulai 19 Desember 2024 hingga 03 Januari 2025 bagi tiket yang belum terjual.
“Insentif bagi penumpang yang membeli tiket penerbangan pada periode tersebut tunduk pada kebijakan masing-masing maskapai, jika masih tersedia,” jelasnya.
Kebijakan tersebut diharapkan menjadi kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang akan melakukan perjalanan udara saat Natal nanti.
Ia pun meyakini keputusan tersebut dapat mendongkrak perekonomian dan pariwisata dalam negeri pada kuartal terakhir tahun 2024.
(fby/pta)