Jakarta, CNN Indonesia –
Kejaksaan menangkap Direktur Sriwijaya Air Hendry Lie pada Senin (18/11) malam. Penangkapan mereka didasarkan pada dugaan keterlibatan Henry dalam kasus korupsi industri timah di wilayah IUP PT Timah 2015-2022.
Sebelum ditangkap, Hendry sudah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus yang diperkirakan merugikan negara Rp300 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan tim penyidik Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Bandara Soekarno-Hatta setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura pada Senin (18). /11). malam
Tersangka Hendry Lie ditangkap di Bandara Soetta sekembalinya dari Singapura, ujarnya kepada wartawan, Senin (18/11) malam WIB.
Sebelum tersangkut kasus hukum terkait korupsi timah, Hendry merupakan seorang pengusaha sukses.
Dia terlibat dalam banyak bisnis. Salah satunya di bidang penerbangan.
Menurut situs Sriwijaya Air, Hendry Lie merupakan salah satu pendiri maskapai tersebut.
Bersama banyak teman; Chandra Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim, Hendry mendirikan Sriwijaya Air pada awal tahun 2000-an.
Melansir CNBC Indonesia, tangan dingin Hendry membuat Sriwijaya Air yang saat didirikan hanya memiliki satu Boeing 737-200 berkembang pesat.
Saat ini Sriwijaya memiliki 48 pesawat Boeing di total 53 rute, termasuk rute regional Medan-Penang dan rute internasional lainnya.
Bahkan, Sriwijaya Air kini menjadi salah satu maskapai terbesar di Indonesia yang berhasil mengangkut lebih dari 950 ribu penumpang per bulan, dari hubnya di Bandara Internasional Soekarno Hatta ke 53 lokasi di Indonesia dan tiga negara kawasan.
Selain berbisnis di bidang penerbangan, Hendry juga ingin berbisnis pertambangan.
Beliau merupakan salah satu pemilik atau pemilik manfaat PT TIN.
Gara-gara kepemilikannya di PT TIN, ia terlibat kasus korupsi usaha Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022, hingga merugikan negara hampir Rp 300 triliun.
PT TIN milik Hendry Lie diduga terlibat dalam penandatanganan perjanjian kerja sama untuk melakukan kegiatan pemanenan bijih timah ilegal.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal PT TIN atas nama RL yang turut ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, termasuk Hendry Lie, ada sekitar 22 orang yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka industri timah.
(Agustus/sfr)