Makassar, CNN Indonesia —
Komisi Kehakiman (KY) telah mengawal penyidikan lebih lanjut kasus penganiayaan anak guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyan yang ditangkap di Pengadilan Negeri (PN) Andoo Konaway Selatan.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan pembelaan atau pembelaan Supriya.
Konsistensi KY dalam memantau dan mengawasi jalannya persidangan kasus terdakwa Supriyan, kata Hariman, koordinator KY mewakili Sultra, di Pengadilan Negeri Andoo, Rabu (13/11).
Harriman menyatakan KY ingin penyidikan dilakukan tanpa campur tangan pihak manapun. Persidangan berlangsung adil dan terbuka.
“Kami ingin tidak ada yang menghina harkat dan martabat hakim selama persidangan,” ujarnya.
Supriyan dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial CD (8). Pelajar tersebut merupakan putra Apida Hasim Wibowo, Kepala Satuan Intelijen Kepolisian Baito.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supriyani melakukan kekerasan dengan memukul CD tersebut dengan gagang sikat ijuk. Akibat kekerasan tersebut, korban disebut mengalami luka gores dan luka.
Supriyani sejak awal membantah tudingan tersebut. Bahkan keterangan beberapa saksi pun tidak bisa membuktikan adanya penyiksaan. Namun gugatannya tetap masuk ke pengadilan.
Seiring perkembangannya, Supriyan dimintai “uang perdamaian” sebesar 50 crores. Selain itu, seseorang dari Departemen Perlindungan Perempuan dan Anak juga melaporkan bahwa Kejaksaan Conaway Selatan meminta uang sebesar Rp15 juta untuk menghindari penangkapan Supriya.
Kini jaksa menuntut Supriya dibebaskan dari segala dakwaan. Jaksa mengatakan tindakan Supriyan yang memukul korban bukanlah tindakan kriminal dan tidak bermaksud jahat. (mir/tsa)