Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Bos Sriwijaya Hendry Lie dalam kasus korupsi perdagangan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Ada juga kekhawatiran Hendri Lee yang merupakan pemilik manfaat PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN, kata Wakil Direktur Jenderal Reserse Kriminal Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa (19) pukul 11.00. .
Menurut Kohar, Hendry Lee aktif dalam persewaan peralatan peleburan timah.
“Apakah PT Timah Tbk dan PT TIN yang merupakan pemilik CV BPR dan CV SFS, baik secara perusahaan maupun tidak, melakukan kerjasama penyewaan alat-alat pengolahan timah dengan jujur dan sadar sebagai perusahaan, sebagai perusahaan, melalui kegiatan penambangan liar,” dia dikatakan. .
Hendry Lee didakwa sebagai tersangka bersama adiknya, Fundy Lee, kata Kohar. Menurutnya, kakak beradik itu bahu-membahu mengolah timah hasil penambangan ilegal.
Makanya Hendry Lee dan adiknya juga bekerja sama, sehingga kalau penyidik sudah mendapat cukup bukti, baru diketahui dia berstatus tersangka, ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan telah menangkap Hendri Lee yang terlibat kasus ini. Dia ditangkap di Bandara Sukarno Hatta setelah tiba dari Singapura pada Senin malam.
Usai penangkapan, pihak Kejaksaan langsung membawa Hendry Lee untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pertama. Guna mempermudah proses penyidikan, Hendry Lee langsung ditahan di Rutan Salemba, Kejari Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah memasukkan 23 orang yang terlibat dalam sistem tata niaga timah di PT Timah IUP. Mulai dari Direktur PT Tima 2016-2021, Mochtar Riza Pahlavi Tabrani hingga Harvey Moyes untuk ekspansi PT Refined Bangka Tin.
Kejaksaan menyebutkan, berdasarkan perkiraan Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan masyarakat dalam kasus ini mencapai 300,003 triliun.
Rincian tambahannya antara lain pembayaran sewa smelter PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pungutan liar PT Timah kepada mitra sebesar Rp26,649 triliun, dan kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp. 271,6 triliun.
(Minggu/Kamis)