Sleman, CNN Indonesia —
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) menangkap seorang pria bernama Sleman I (34), warga Turia, yang diduga mengonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis ganja dalam bentuk margarin atau olesan roti.
Kepala BNNP DIY Brigjen Paul Andy Ferran, Senin (11/11), mengatakan, “Pelaku mengetahui dari YouTube cara mengolah ganja menjadi margarin untuk selai roti sederhana.”
Andi mengatakan penggunaan ganja untuk menyebarkan roti atau mentega ganja merupakan pendekatan baru. Hasil pemeriksaan selama ini menunjukkan margarin ganja tersebut disiapkan untuk konsumsi pribadi pelaku.
Sementara itu, Andi mencatat, mengingat jumlah barang bukti yang disita pegawai Andi sebanyak 1,1 kilogram, maka mustahil pelaku bisa mengedarkan barang haram tersebut secara leluasa.
“Perlu diduga, model ini selain menjadi kurir yang menyiapkan ganja untuk pecandu narkoba di Djogja, juga mengemas ganja dengan cara pembuatan margarin sehingga menarik perhatian,” kata Andi.
“Kalau kilogram, wajar kalau diasumsikan juga dibagikan (dalam bentuk olesan roti) ke warga Jogyan,” lanjut Andi.
Pelaku sendiri ditangkap pada Sabtu (26/10) saat mencoba menerima paket berisi ganja dari agen penerusan Jalan Magellan Sleman.
Saat ditanya, sebagai pengusaha, saya melakukan delapan kali transaksi dengan berat rata-rata 1 kilogram ganja yang dipesan. Andy mengatakan, selain untuk konsumsi pribadi, ada pula yang disalurkan di DIY.
Andi menambahkan, penyidik DII BNNP saat ini tengah melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk penggeledahan terhadap terduga pelaku tindak pidana pengedar ganja di Medan, Sumatera Utara.
Sementara itu, saat diperkenalkan pada konferensi pers, saya mengetahui bahwa karya ini menunjukkan bagaimana ia mengolah ganja kering menjadi olesan roti.
“Saya taruh wajan dan margarin di atas kompor, campur dan tambahkan ganja kering,” kata J.
Lalu, kata saya, minyak yang terbuat dari campuran margarin dan ganja itu dipindahkan ke dalam toples dan dibiarkan membeku.
Setelah itu baru bisa dibuat selai dari rotinya,” ungkapnya.
Saat ini petugas BNNP DII memusnahkan barang bukti berupa ganja kering milik I.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar sebesar
Pelaku juga dikenakan Pasal 111 Ayat 1 UU Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
(anak/anak)