Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12 persen atas barang mewah seperti mobil mewah pada 1 Januari 2025.
Ketentuan itu dibenarkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasko dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (12 Mei).
Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, semuanya mewah, kata Dasco.
Namun pemerintah tidak merinci spesifikasi mobil mewah yang akan dikenakan tarif PPN baru sebesar 12 persen tersebut. Mengutip aturan yang ada, pemerintah mengeluarkan aturan untuk mobil mewah dengan kriteria perpajakan yang berbeda dengan spesifikasi mobil di bawah ini.
Aturan tersebut mengatur tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengupasannya. aplikasi dan administrasi. mengenai pembebasan pajak dan kompensasi. Penjualan barang mewah.
Pasal 2 Perpres tersebut menjelaskan, jenis Barang Kena Pajak yang termasuk golongan mewah adalah kendaraan bermotor untuk mengangkut orang kurang dari 10 (sepuluh) orang, termasuk pengemudi, dengan beban kerja silinder sampai dengan 3000 (tiga ribu). ) sentimeter kubik yang dikenakan PPnBM dengan tarif:
A. 15% (lima belas persen); 20% (dua puluh persen); C. 25% (dua puluh lima persen); wakil 40% (empat puluh persen).
Selain itu, pada Pasal 3 disebutkan bahwa jenis Barang Kena Pajak yang tergolong barang mewah adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang, termasuk pengemudi, dengan volume silinder 3000 (tiga ribu) cc. sampai dengan 4000 (empat ribu). ) sentimeter kubik yang ditanggung PPnBM dengan tarif:
A. 40% (empat puluh persen); 50% (lima puluh persen); 60% (enam puluh persen); wakil 70% (tujuh puluh persen).
Selain kendaraan roda empat, terdapat juga kendaraan bermotor lainnya yang tergolong barang mewah menurut Pasal 22 dan 23 dengan rincian sebagai berikut.
Pasal 22
– kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) sentimeter kubik sampai dengan 500 (lima ratus) sentimeter kubik; atau – kendaraan khusus yang dirancang untuk bergerak di atas salju, di pantai, di pegunungan, atau kendaraan sejenis yang dikenakan PPnBM sebesar 60 persen.
Pasal 23
Kemudian jenis Barang Kena Pajak yang tergolong Barang Mewah adalah:
A. kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder lebih dari 4000 (empat ribu) meter kubik. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas silinder lebih dari 500 (lima ratus) meter kubik. atau c. trailer, semi trailer jenis karavan, untuk perumahan atau kemah yang dikenakan PPnBM sebesar 95 persen.
(perintah/mikrofon)