Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berniat mengkaji ulang aturan Tingkat Komponen Lokal (TKDN) menyusul kasus investasi ilegal Apple di Indonesia.
Juru Bicara Menteri Perindustrian Fabri Hendry Anthony Arif mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017. Aturan tersebut awalnya menetapkan tiga opsi investasi sebagai persyaratan TKDN, yakni skema produksi, skema penerapan, dan inisiatif. sebuah rencana
“Kami yakin ada perubahan struktur industri lokal, perubahan, sehingga Menteri Perindustrian dan Perindustrian harus memenuhi kebutuhan saat ini,” kata Fabri di kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta Selatan, Kamis. 21/21). 11).
“Kita juga tahu banyak netizen atau masyarakat Indonesia yang merasakan bagaimana Apple mendapat karpet merah,” tegasnya. Kami juga memantau suara ketidakpuasan masyarakat Indonesia terhadap Apple.
Fabri mengungkapkan, Apple telah mengajukan proposal investasi baru senilai $100 juta atau $1,59 triliun (dengan kurs Rs 15.930 per dolar AS). Kementerian Perindustrian menerima usulan niat investasi baru selama dua tahun itu pada 19 November 2024.
Isi usulan tersebut kemudian dibahas dalam rapat internal yang dipimpin Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. Namun Fabbri menegaskan, belum ada keputusan yang diambil mengenai pemesanan pabrik elektronik tersebut dari Amerika Serikat.
“Kami membahas apakah nilai investasi $100 juta dalam proposal Apple itu adil,” jelas Fabri. “Itu wajar jika dibandingkan dengan negara lain tempat Apple berinvestasi, seperti Vietnam, India, dan sejumlah negara lainnya.”
Lanjutnya: “Kami pemerintah tentu ingin berinvestasi (Apple). Ya tentu kami berharap bisa membangun industri manufaktur di Indonesia. Atau menyerap industri lokal untuk menjadi bagian dari rantai nilai global.”
Kementerian Perindustrian mengakui Indonesia masih belum mampu menangani permasalahan semikonduktor. Namun, Fabbri mengatakan industri dalam negeri bisa membuat aksesoris, termasuk kabel charger iPhone.
Dia mendorong Apple untuk membeli produk dari industri lokal sebagai bagian dari iPhone. Hal ini akan menimbulkan efek riak, terutama terhadap angkatan kerja Indonesia, tegas Fabbri.
“Oleh karena itu, kami mempertimbangkan untuk meninjau kembali Peraturan Menteri Perindustrian 29/2017 seiring dengan mulainya perubahan pada industri kita.” kata Fabray.
“(Pergeseran industri) ini terlihat dari struktur penjualan dan teknologi serta banyaknya industri yang dapat didukung oleh industri smartphone,” ujarnya.
(Meterai/Franc Swiss)