Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dewan Energi Nasional (DEN) kini sedang menyelesaikan rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN).
RPP KEN sendiri merupakan payung hukum untuk mewujudkan kemandirian dan keamanan energi negara. Proyek tersebut mengatur berbagai aspek terkait energi negara, mulai dari kombinasi sumber daya energi, penggunaan energi terbarukan, dan diakhiri dengan kebijakan impor energi.
Sekretaris Jenderal DEN Joko Siswanto mengungkapkan, dirinya dan beberapa pejabat Kementerian ESDM bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marwes) Luhut Binsar Pandjatan untuk membahas finalisasi RPP tersebut.
Menurutnya, finalisasi RPP KEN masih dalam proses dan masih diperlukan tanda tangan dari beberapa pihak. Lebih lanjut, Joko mengharapkan RPP bisa ditandatangani pada 20 Oktober 2024.
“Iya, inisiasi dan tanda tangannya sedang diproses. Mudah-mudahan (selesai 20 Oktober),” kata Joko, Kamis (17/10) di Kementerian Koordinator, Marwas, Jakarta Pusat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi pensiun pada 20 Oktober 2024 setelah sepuluh tahun memerintah Indonesia. Ia akan digantikan oleh Presiden terpilih Prabowo Subjano.
Prabowo Subiano-Jibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 pada Minggu (20/10) di Senayan, Jakarta Pusat.
Menteri ESDM Bahlil Lahdalia dan seluruh Fraksi DPR RI Komisi VII sebelumnya menyetujui RPP KEN sebagaimana PP No. 79 tentang Penggantian Kebijakan Energi Nasional.
RPP tersebut selanjutnya diproses oleh Bahlil selaku Ketua DEN sehari-hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“RPP Kebijakan Energi Nasional memuat satu bab tambahan dari 6 bab menjadi 7 bab, 33 pasal menjadi 93 pasal tambahan (tersisa 1 pasal, 39 pasal diubah signifikan, 4 pasal diubah tidak signifikan, dan 49 pasal termasuk pasal baru),” ungkapnya. Komisi Bahlil pada Rapat Gabungan Pimpinan VII dengan DPR RI, Kamis (5/9).
Dasar penyusunan RPP KEN adalah adanya perubahan lingkungan strategis yang signifikan pada tingkat nasional dan global, tujuan pembangunan ekonomi untuk menjadi negara maju pada tahun 2045, kemajuan pesat dalam pengembangan teknologi energi dan diversifikasi jenis EBT, dan itu saja. Termasuk kontribusi besar dalam rangka memenuhi komitmen negara untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan net zero emisi (NEE) pada tahun 2060.
Bahlil mengungkapkan, dalam diskusi terfokus kelompok (FGD) pembahasan kegiatan RPP KEN ke depan dengan Komisi VII DPR RI, pada prinsipnya diperoleh seluruh pendapat delapan fraksi Komisi VII DPR RI. RPP tertuang dalam substansi peraturan.
“Dua puluh empat pasal mendapat masukan dan keputusan bersama, meliputi 13 pasal diubah dan 11 pasal tetap,” kata Bahlil.
(skt/sfr)