Surabaya, CNN Indonesia —
Polisi akhirnya mengungkap motif ketiga terduga pelaku penikaman yang menewaskan saksi bakal calon kepala daerah (Pilkada) di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Ketiga tersangka tersebut adalah Moh Suaidi, Fendi Sranum, dan Abdul Rohman. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Sampang.
Peristiwa berdarah ini menewaskan saksi calon Bupati Sampang nomor urut 2 Slamet Junaidi, Jimmy Sugito Putra, warga Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol M Farman mengatakan permasalahan ini bermula saat calon Bupati Sampang nomor urut 2 Slamet Junaidi hendak menjenguk pemilik Padepokan Babussalam yakni Kiai Mualif pada Minggu (17/11).
Kiai Mualif kemudian meminta Asrofi mengumpulkan penonton untuk menyambut kedatangan Slamet Junaidi, kata Farman di Mapolda Jatim, Kamis (21/11).
Kedatangan Kiai Hamduddin yang tiba-tiba diketahui dan tidak bisa diterima. Dia adalah tokoh di desa.
“Karena Kiai Hamduddin merasa lebih tua, maka ia tidak memberikan izin kepada rombongan Slamet Junaidi untuk datang ke padepokan Kiai Mualif,” ujarnya.
Kiai Hamduddin dan beberapa orang kemudian memblokir jalan tersebut menggunakan mobil dan potongan kayu. Hal itu untuk menutup akses keluar masuk padepokan Kiai Mualif.
Dalam adu mulut tersebut, salah satu orang yang diketahui bernama Muadi dari kubu Kiai Mualif melontarkan kata-kata yang diyakini dapat melukai perasaan massa lawan.
Muadi menyapa massa dengan ucapan ‘Mon Acarok Gih Degik Yeh’ (kalau mau nanti) kemudian tim Slamet Junaidi meninggalkan lokasi melalui jalur lain karena melihat massa bergerak dari rumah Kiai Hamduddin, kata Farman.
Usai rombongan calon kepala daerah meninggalkan lokasi, terjadi adu mulut antara saksi Ashrofi dan Kiai Hamduddin. Pertengkaran tersebut menimbulkan rumor bahwa saksi telah memukuli Kiai Hamduddin.
Akibatnya, saksi Asrofi dikejar massa hingga akhirnya berhasil diselamatkan di sebuah padepokan, salah satunya korban Jimmy Sugito Putra.
Korban Jimmy disebut berusaha melindungi saksi Ashrofi agar tidak dikejar massa yang marah usai adu mulut dengan Kiai Hamduddin. Massa yang marah kemudian menyerang korban Jimmy hingga tewas terkena pukulan sabit.
Akibatnya, korban meninggal dunia saat mendapat perawatan medis di RSUD Ketapang, Kabupaten Sampang, ujarnya.
Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Tersangka Fendi Sarnum disebut membantu tersangka Abdul Rohman dengan cara membacok korban dengan dua buah sabit.
Tersangka Abdul Rohman adalah orang pertama yang menyerang dan bergulat dengan korban. Ia juga merupakan pelaku yang memenggal kepala korban. Sementara tersangka Moh Suaidi diketahui ikut membantu dalam penganiayaan tersebut.
Dari ketiga tersangka ini, penyidik menyita banyak barang bukti antara lain tiga buah sabit, sandal, baju, kaos oblong, beberapa sarung, dan juga hasil otopsi RSUD Sampang.
Terkait kasus ini, ketiga tersangka juga dijerat dengan pasal yang sama, yakni pasal 170 ayat 2 3e KUHP tentang barang siapa bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian seseorang dengan ancaman pidana maksimal. 12. tahun penjara,” ujarnya.
Gara-gara kejadian itu, ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat 2-3e KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.
“Ancaman 10 tahun penjara,” pungkas Farman. (frd/tidak)