Jakarta, CNN Indonesia —
Senin (12/9), sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta antara penyanyi Ari Bias dan Agnes Mo digelar untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Agnes Moe hadir dalam persidangan selaku pengacara terdakwa, Margaret Tasia Situmorang. Ia pun mengungkapkan kliennya bekerja sama dengan pengacaranya Minola Sebayar dalam kasus Ari Bias.
“Kami kerja sama sesuai apa yang disampaikan saksi bukti dan keterangan ahli menjelaskan siapa dan di mana membayar,” kata Margaret, dilansir detikPop, Senin (09/12).
“Prinsipnya semua mekanisme, aturan kita ikuti, kita koperasi, kita bayar apa yang harus kita lewati. Tentu semua ini terkait dengan hukum, direktur kami [Agnez Mo] ketat mengikuti hukum,” ujarnya.
Margaret Agnes menjelaskan reaksi Mo setelah Ari Bias menggugatnya. Sang solois disebut bungkam soal klaim hak cipta tersebut.
Ia mengatakan kliennya tidak banyak bereaksi karena selalu mengikuti aturan. Apalagi Agnes Mo siap menghadapi kasus ini karena belum pernah menghadapi masalah seperti itu sebelumnya.
“Masih biasa saja, direkturnya tenang saja. Selama ini dia mengikuti hukum, tidak ada masalah dalam kerja sama apa pun, karena kami tahu aturannya,” ujarnya.
“Tidak mungkin dia melanggar hukum karena ini pertama kalinya kami mendapat masalah,” kata Margaret.
Sementara itu, penggugat Ari Bias yang hadir dalam persidangan kembali memberikan keterangan mengenai alasan pengajuan gugatan.
Ia menggugat sang solois karena merasa belum mendapat hak cipta atas lagu-lagu Agnes Moreau. Ari menambahkan, saksi ahli dari Lembaga Kepemimpinan Kolektif Nasional (LMKN) dihadirkan dalam sidang dosen Universitas Indonesia (UI).
“Akhirnya banyak informasi yang keluar bahwa benar kejadian tersebut tidak ada substansinya,” kata Ari Bias.
Artinya, hak milik saya tidak dihormati. Perlu ada yang bertanggung jawab, lanjutnya.
Pencipta lagu Ari Bias menggugat Agnes Mo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas pelanggaran hak cipta. Pelaporan ini menyusul laporan pembuat cerita Bilang Saja ke Bareskrim Polri pada Juni 2024.
Minola Seunjung selaku kuasa hukum Ari Bias membenarkan, gugatan perdata tersebut diajukan pada Rabu (11/9) dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Sebelumnya, dia melayangkan surat somasi kepada Agnes Mo yang memintanya membayar denda Rp 1,5 miliar. Denda tersebut merupakan total denda yang diwajibkan yakni Rp 500 juta setiap kali Agnes Mo membawakan lagu Bilang Saja karya Ari Bias.
(frl/akhir)