Jakarta, CNN Indonesia —
Komnas HAM meminta DPR segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan RUU tersebut terhenti dan sudah hampir 20 tahun tidak disahkan.
“Soal RUU PPRT, undang-undang ini sudah hampir dua dekade menjadi agenda Prolegnas DPR. Namun belum juga disahkan,” kata Atnike dalam rapat dengan DPR Balega di Jakarta, Rabu (30/10).
Atnike mempercayakan Baleg DPR untuk memprioritaskan pengesahan RUU tersebut pada periode tersebut.
Ia menyatakan, ketiadaan undang-undang ini menjadikan pekerja rumah tangga rentan karena tidak mendapat perlindungan hukum yang memadai.
“Di mana PRT seringkali tidak terlihat, tidak diakui sebagai pekerja. Padahal PRT mempunyai peranan yang vital dalam menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi, jasa dan sektor publik lainnya,” ujarnya.
Atnike menegaskan, ada beberapa hak yang harus diatur dan dilindungi dalam RUU PPTT, yakni pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memberikan jaminan hukum.
Kemudian, UU PPTT harus menciptakan rasa aman terhadap eksploitasi untuk melindungi mereka dalam bekerja.
Kemudian mengatur hubungan yang setara antara pekerja rumah tangga dan majikan.
“RUU PPRT juga akan mengatur kontrak kerja antara pekerja rumah tangga dan majikan, sehingga menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi semua pihak,” ujarnya. (mnf/tidak)